Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Subang, maka kami akan melaksanakan Tes Tulis dengan menggunakan metode CAT (Sistem Computer Assisted Test) kepada 487 orang pendaftar yang telah lolos seleksi administrasi (Terlampir).
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Badan Pengawas Penilihan Umum (Kabupaten Subang) - Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, dilakukan jika :
1.
Badan Pengawas Pemilu (Kabupaten Subang) - Rapat Dalam Kantor yang di gagas oleh Divisi SDMO Bawaslu Kabupaten Subang dengan tema Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu".
Kegiatan dihadiri oleh Pimpinan dan jajaran Sekretariat yang menjadi Narasumber yaitu Dede Kania Dosen Fakultas Syari