Subang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Subang telah mengawasi secara melekat pengajuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 oleh partai politik (parpol) selama 14 hari.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang sosialisasikan Peraturan Bawaslu dan Non Bawaslu pada Pemilihan Umum 2024 yang bertempat di hotel lotus Subang.(5-11-2022)
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Barat Yusuf Kurnia ,mengatakan ada 4 Perbawaslu yang baru dikeluarkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Bahwa setelah Bawaslu Kabupaten Su
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.