Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jabar Ikuti Sosialisasi Nasional P2P, Bahas Percepatan Target Pengawasan

Bawaslu

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Hj. Nurymah dan staf Sekretariat mengikuti Rapat Sosialisasi Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang digelar oleh Bawaslu RI secara daring di Ruang Rapat Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (5/5/2026).

Subang - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat mengikuti Rapat Sosialisasi Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang diselenggarakan Bawaslu RI secara daring, Selasa (5/5/2026). Rapat koordinasi tingkat nasional tersebut membahas percepatan target program pengawasan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebelum tahapan pemilu resmi dimulai.

Kegiatan tersebut melibatkan unsur pimpinan dan teknis Bawaslu provinsi se-Indonesia. Peserta yang hadir terdiri atas Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas untuk provinsi dengan formasi lima anggota, serta Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Koordinator Divisi Humas Datin bagi provinsi dengan formasi tujuh anggota. Selain itu, Kepala Bagian Pengawasan beserta jajaran staf pengawasan Bawaslu Provinsi turut mengikuti rapat guna mematangkan kesiapan teknis di masing-masing daerah.

Dalam arahannya, Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI menegaskan seluruh persiapan program pendidikan pengawasan harus diselesaikan sebelum tahapan pemilu dimulai. Bawaslu provinsi diberikan tenggat hingga 7 Mei 2026 untuk menetapkan skema final P2P, termasuk menyiapkan mekanisme alternatif apabila target peserta dari kalangan alumni pengawasan sebelumnya tidak terpenuhi.

“Karena anggaran terbatas, pelaksanaannya disesuaikan seefektif mungkin agar goals-nya tercapai, memberi kontribusi, dan mengharumkan wajah eksistensi lembaga Bawaslu yang harus selalu siap dalam keadaan apa pun,” tegas Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI.

Selain fokus pada pencapaian target program, Bawaslu RI juga mengingatkan pentingnya menjaga akuntabilitas kelembagaan melalui penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara tertib dan tepat waktu. Biro Pengawasan Bawaslu RI dijadwalkan melakukan pemantauan secara melekat untuk memastikan pelaksanaan program P2P berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Koordinator Pencegahan Bawaslu RI menekankan pentingnya kreativitas dan inovasi jajaran pengawas di daerah dalam menjalankan program P2P. Menurutnya, Bawaslu daerah diberikan fleksibilitas menyesuaikan metode edukasi dengan karakteristik wilayah masing-masing, selama tetap berpedoman pada Surat Keputusan Nomor 91.

“Saat ini Bawaslu selalu dilihat sebagai penyelenggara yang memantau gerak, kita harus punya kegigihan untuk meng-update setiap kegiatan utamanya di media sosial. Di sisi lain, dengan target yang tinggi, ketika kita dibenturkan dengan idealitas dan realitas, kreatiflah dalam menjalankan program tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, publikasi digital perlu diimbangi dengan ruang perjumpaan langsung guna menjaga keberlanjutan kader pengawas partisipatif di masyarakat.

Dalam sesi diskusi, forum turut membahas sejumlah kendala teknis pelaksanaan P2P di lapangan. Beberapa poin yang disepakati di antaranya mekanisme pretest pasca-pendaftaran, tenggat pengumpulan tugas mandiri, hingga fleksibilitas administrasi pergantian peserta secara mendadak dengan syarat pembaruan data disampaikan langsung kepada tim Bawaslu RI.

Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu Provinsi Jawa Barat