Lompat ke isi utama

Berita

Puadi Soroti Tantangan Pembuktian Pelanggaran TSM dalam Pemilihan

Bawaslu

Anggota Bawaslu Puadi menjadi narasumber dalam Forum Review Kajian Hukum Telaah Perkara TSM pada Pilkada 2024 secara daring, Jumat (19/6/2026).

Subang - Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan berbagai tantangan dalam pembuktian perkara pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Menurutnya, TSM bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang terorganisir dan dapat mengancam integritas demokrasi serta keadilan dalam kompetisi elektoral.

Hal tersebut disampaikan Puadi dalam Forum Review Kajian Hukum Telaah Perkara TSM pada Pilkada 2024 yang digelar secara daring, Jumat (19/6/2026).

Puadi menjelaskan tantangan pertama terletak pada pembuktian unsur terstruktur. Menurutnya, praktik kecurangan modern tidak selalu melibatkan struktur formal, tetapi dapat dilakukan melalui broker politik, relawan informal, tim bayangan, maupun jaringan patronase. Kondisi tersebut menyebabkan sulitnya menghubungkan aktor lapangan dengan pasangan calon yang diduga memperoleh keuntungan.

Sementara pada unsur sistematis, Puadi menilai belum terdapat indikator yang operasional dan terukur sehingga pembuktiannya masih sangat bergantung pada penafsiran. Selain itu, unsur sistematis juga membutuhkan analisis pola serta hubungan antarperistiwa yang terjadi.

“Untuk tantangan unsur masif saat ini sering dipahami sebagai banyak TPS, banyak desa, dan banyak kecamatan. Ini perlu ditelaah lagi,” ujarnya.

Karena itu, Puadi mendorong reformulasi konsep TSM, khususnya pada unsur masif yang tidak hanya dilihat dari sebaran geografis, tetapi juga dampaknya terhadap hasil pemilihan dan keadilan kompetisi. Ia juga menekankan pentingnya penguatan metode pembuktian melalui analisis pola peristiwa, hubungan antar pihak yang terlibat, pemanfaatan bukti digital, serta penelusuran aliran dana.

“Kita juga perlu menguatkan kewenangan investigatif dan menata ulang arsitektur prosedural melalui investigasi pendahuluan, pemeriksaan pokok perkara, serta waktu penanganan yang proporsional dengan kompleksitas perkara,” jelasnya.

Menurut Puadi, TSM lahir sebagai instrumen untuk melindungi demokrasi dari penyalahgunaan kekuasaan yang bersifat sistemik. Oleh sebab itu, kajian terhadap perkara TSM tidak boleh berhenti pada pemenuhan unsur formal semata, tetapi harus mampu menilai sejauh mana pelanggaran tersebut merusak integritas, keadilan, dan kemurnian kehendak rakyat dalam pemilihan.

Sebagai informasi, Bawaslu menerima 21 laporan dugaan pelanggaran TSM pada Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, 17 laporan diregistrasi dan 4 laporan tidak memenuhi syarat formil. Hasil penanganan menunjukkan 16 perkara dinyatakan tidak memenuhi unsur TSM, sementara 1 perkara dinyatakan memenuhi unsur TSM.

Bawaslu

Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu