Lompat ke isi utama

Berita

Lolly: Demokrasi Sehat Menjamin Kesempatan Setara bagi Perempuan untuk Berpartisipasi

Bawaslu

Anggota Bawaslu menjadi keynote speech di Webinar Perempuan dalam Bingkai Demokrasi yang diselenggarakan Bawaslu NTT secara daring, Selasa (30/6/2026).

Subang - Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menegaskan bahwa peran perempuan dalam demokrasi tidak hanya diukur dari angka keterwakilan. Menurutnya, demokrasi yang sehat harus mampu menjamin setiap orang, termasuk perempuan, memperoleh hak dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi.

Hal tersebut disampaikan Lolly saat menjadi keynote speaker pada Webinar Perempuan dalam Bingkai Demokrasi yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring, Selasa (30/6/2026).

"Sistem demokrasi dirancang agar setiap orang memiliki kesempatan yang adil untuk berpartisipasi, termasuk perempuan," ujarnya.

Lolly menjelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menjadi salah satu perkembangan penting dalam demokrasi Indonesia. Menurutnya, melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa ketentuan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bukan lagi sekadar norma administratif yang dapat diabaikan.

Ia menilai putusan tersebut menunjukkan bahwa demokrasi tidak cukup hanya membuka ruang partisipasi, tetapi juga harus memastikan akses yang setara bagi seluruh warga negara. Menurutnya, keterwakilan perempuan merupakan salah satu instrumen penting agar proses pengambilan keputusan publik semakin mencerminkan keragaman pengalaman dan perspektif masyarakat.

"Karena demokrasi yang representatif membutuhkan keberagaman perspektif dalam proses pembentukan kebijakan," ungkap Lolly.

Lebih lanjut, Lolly mengingatkan bahwa perempuan yang menduduki posisi kepemimpinan belum tentu terbebas dari kekerasan berbasis gender maupun penyalahgunaan relasi kuasa. Oleh karena itu, Bawaslu memandang penguatan demokrasi harus dimulai dari dalam kelembagaan dengan memastikan terciptanya ruang kerja yang aman, setara, dan menghormati martabat setiap orang.

"Ikhtiar untuk memastikan demokrasi Indonesia tidak hanya berlangsung sesuai prosedur, tetapi juga semakin mencerminkan nilai kesetaraan, keadilan, dan penghormatan terhadap setiap warga negara," katanya.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, Bawaslu dalam beberapa tahun terakhir telah menetapkan Keputusan Bawaslu Nomor 417/HK.01.01/K1/12/2024 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual serta Keputusan Bawaslu Nomor 75/HK.01.01/K1/04/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebijakan Inklusif.

Kedua kebijakan tersebut bertujuan memperkuat perlindungan ketika terjadi pelanggaran sekaligus membangun budaya organisasi yang mencegah tumbuhnya ketidaksetaraan dan diskriminasi di lingkungan Bawaslu.

Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu