Bawaslu Kabupaten Subang Sampaikan Saran Perbaikan PDPB Triwulan II, Dorong Validitas Data Pemilih
|
Subang - Bawaslu Kabupaten Subang menyampaikan Surat Saran Perbaikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 kepada KPU Kabupaten Subang dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tingkat Kabupaten Subang yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Subang, Rabu (1/7/2026).
Penyampaian saran perbaikan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Subang terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan selama periode April hingga Juni 2026. Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu Kabupaten Subang dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Subang, Cucu Kodir Jaelani dan Jamal A. R. Kumaunang.
Berdasarkan hasil uji petik yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Subang, masih ditemukan sejumlah ketidaksesuaian data pemilih. Hasil pengawasan menunjukkan terdapat 13 orang yang tercatat sebagai pemilih baru, namun setelah dilakukan verifikasi di lapangan diketahui telah meninggal dunia. Atas temuan tersebut, Bawaslu memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Subang agar melakukan verifikasi faktual dan perbaikan data pemilih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Subang, Cucu Kodir Jaelani, menegaskan bahwa akurasi daftar pemilih harus menjadi perhatian bersama agar tidak menimbulkan persoalan pada penyelenggaraan Pemilu 2029.
"Agar daftar pemilih ini tidak menjadi anomali di tahapan Pemilu 2029, maka daftar pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), khususnya masyarakat yang sudah meninggal namun belum memiliki akta kematian, harus menjadi perhatian bersama. Ini perlu didorong melalui kolaborasi seluruh stakeholder, termasuk Pemerintah Daerah, agar tertib administrasi kependudukan semakin baik," ujarnya.
Menurut Cucu, validitas data pemilih bukan hanya berdampak pada penyelenggaraan pemilu, tetapi juga berkaitan dengan berbagai layanan publik lainnya. Oleh karena itu, diperlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pengelolaan data kependudukan sehingga data yang digunakan dalam Pemilu 2029 benar-benar mutakhir.
Ia juga menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Subang telah menurunkan lima tim pengawasan untuk melaksanakan uji petik di seluruh wilayah Kabupaten Subang. Uji petik tersebut bertujuan mengukur tingkat akurasi data hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Subang.
"Hasil uji petik yang kami laksanakan dari bulan April sampai Juni 2026 masih menemukan 13 orang yang masuk kategori pemilih baru, tetapi setelah dicek di lapangan ternyata sudah meninggal dunia. Ini menjadi bahan evaluasi yang perlu ditindaklanjuti bersama agar kualitas daftar pemilih semakin baik," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Subang secara simbolis menyerahkan Surat Saran Perbaikan Nomor 66/PM.00.02/K.JB-15/06/2026 kepada KPU Kabupaten Subang sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pencegahan dan pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Melalui saran perbaikan tersebut, Bawaslu meminta KPU Kabupaten Subang untuk melakukan cek dan ricek di lapangan serta menindaklanjuti temuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Kabupaten Subang berharap sinergi antara penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus diperkuat sehingga proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan mampu menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas sebagai fondasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas.
Penulis dan Foto: G. Eki Pribadi
Editor: Cucu Kodir Jaelani