Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Subang Soroti Dinamika Data Pemilih, Mobilitas Penduduk Jadi Tantangan Menuju Pemilu 2029

Bawaslu

Anggota Bawaslu Kabupaten Subang, Jamal A. R. Kumaunang menyampaikan tanggapan dan masukan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Subang yang diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Subang, Rabu (1/7/2026).

Subang - Anggota Bawaslu Kabupaten Subang, Jamal A. R. Kumaunang, menyoroti pentingnya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagai langkah strategis dalam mempersiapkan daftar pemilih yang akurat menuju Pemilu Tahun 2029. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Subang yang diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Subang, Rabu (1/7/2026).

Menurut Jamal, hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Subang menunjukkan bahwa tantangan pemutakhiran data pemilih tidak hanya berkaitan dengan pemilih yang telah meninggal dunia, tetapi juga dinamisnya perpindahan penduduk yang menyebabkan perubahan data administrasi kependudukan.

"Sumber data yang kami terima dari KPU menunjukkan alamat berbasis RT/RW tertentu. Namun setelah dilakukan uji petik di lapangan, terdapat pemilih yang faktualnya sudah berpindah tempat tinggal meskipun masih berada dalam desa yang sama. Hal-hal seperti ini perlu menjadi perhatian agar data kependudukan dan data pemilih benar-benar mutakhir," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam pelaksanaan uji petik yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Subang. Selain memastikan keberadaan pemilih secara faktual, pengawasan juga bertujuan mengidentifikasi perubahan data yang terjadi akibat mobilisasi warga penduduk.

Jamal menambahkan, pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun ini memiliki tantangan tersendiri karena berlangsung bersamaan dengan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Subang. Menurutnya, kondisi tersebut menuntut penyelenggara pemilu untuk bekerja lebih cermat dalam memastikan setiap perubahan data pemilih dapat terakomodasi secara tepat.

Selain mobilitas penduduk, Jamal juga menyoroti adanya dinamika yang dipengaruhi oleh angkatan belajar melanjutkan sekolah dan angkatan kerja. Perpindahan domisili pelajar, kebijakan zonasi pendidikan, hingga lulusan SMA dan SMK sederajat yang lulus menjadi anggota TNI maupun Polri turut mempengaruhi perubahan data pemilih dari waktu ke waktu.

"Data pemilih merupakan data yang dinamis. Karena itu, setiap perubahan harus terus dimutakhirkan agar pada saat memasuki tahapan Pemilu 2029 daftar pemilih benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Lebih lanjut, Jamal menegaskan, bahwa di tengah berbagai dinamika dan keterbatasan yang ada ini semangat kolaborasi antara penyelenggara pemilu dan seluruh pemangku kepentingan harus terus diperkuat. Menurutnya, seluruh proses pengawasan dan pemutakhiran data pemilih harus tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku sebagai dasar dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2029.

Ia juga mengapresiasi sinergi yang telah terbangun antara KPU Kabupaten Subang, Bawaslu Kabupaten Subang, serta berbagai instansi terkait, termasuk Lapas Kelas IIA Subang, dalam memetakan perencanaan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu di masa mendatang, seperti pemenuhan data pemilih dari warga binaan dan potensi kebutuhan TPS khusus.

Melalui pengawasan yang berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Subang berharap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini tidak hanya menghasilkan daftar pemilih yang akurat, tetapi juga mampu membangun sistem data pemilih yang semakin adaptif berkesesuaian terhadap dinamika kependudukan di Kabupaten Subang.

"Kami pastikan bahwa amanat menjaga hak pilih di seluruh negeri ini dapat diwujudkan melalui komitmen seluruh elemen yang ada" pungkasnya.

Bawaslu

Penulis dan Foto: G. Eki Pribadi
Editor: Jamal A. R. Kumaunang