Cucu Kodir Jaelani Kenalkan Demokrasi dan Pengawasan Partisipatif kepada Pemilih Pemula
|
Subang - “Demokrasi merupakan wujud kedaulatan rakyat, di mana setiap orang memiliki hak yang sama dan kebebasan untuk memilih siapapun pemimpin yang diyakininya.”
Pesan tersebut menjadi bagian penting dalam materi yang disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Subang, Cucu Kodir Jaelani, dalam kegiatan “Bawaslu Ngajar Ka Sakola: Membangun Demokrasi untuk Pemilih Pemula, Mulai dari Kelas!” di SMA Muhammadiyah Subang, Rabu (16/9/2026).
Di hadapan siswa-siswi SMA Muhammadiyah Subang, materi diawali dengan mengenalkan demokrasi melalui hal yang dekat dengan kehidupan pelajar, yaitu pemilihan ketua kelas. Contoh tersebut digunakan untuk menjelaskan bahwa demokrasi memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang untuk menentukan pemimpin melalui pilihan yang dimilikinya.
Pembahasan kemudian diarahkan pada Pemilu sebagai salah satu sarana demokrasi. Dalam materi dijelaskan bahwa Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpin, menentukan wakil rakyat, serta menentukan arah pembangunan bangsa.
Cucu juga mengajak para siswa memahami posisi mereka sebagai calon pemilih. Ketika telah berusia 17 tahun, mereka akan menjadi pemilih dalam Pemilu dan memiliki hak untuk menentukan pilihan sesuai keyakinan serta hati nurani, terbebas dari tekanan, dan memperoleh informasi yang benar seputar Pemilu.
Salah satu bagian yang mendapat perhatian adalah pembahasan mengenai politik uang. Peserta diajak melihat persoalan tersebut bukan hanya dari keuntungan yang diterima dalam jangka pendek, tetapi juga dari konsekuensi yang dapat muncul terhadap masyarakat dalam jangka panjang.
“Politik uang terlihat menguntungkan sesaat, tetapi merugikan masyarakat bertahun-tahun,” demikian pesan yang tercantum dalam materi edukasi yang disampaikan kepada peserta.
Selain mengenalkan politik uang sebagai salah satu bentuk pelanggaran, materi juga menjelaskan sejumlah contoh lainnya, seperti mengancam orang lain agar memilih calon tertentu, menyebarkan berita hoaks dan ujaran kebencian, berkampanye di tempat terlarang, menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik, serta persoalan netralitas ASN.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu juga diperkenalkan kepada peserta sebagai lembaga negara yang memiliki tugas mengawasi seluruh tahapan Pemilu agar berjalan adil dan sesuai aturan, termasuk mencegah serta menindaklanjuti pelanggaran sesuai kewenangannya.
Cucu mengarahkan peserta untuk memahami bahwa pengawasan Pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu. Masyarakat juga memiliki ruang untuk terlibat melalui pengawasan partisipatif, termasuk dengan menjadi pemilih yang cerdas, menolak politik uang, melaporkan dugaan pelanggaran, mengawasi kampanye dan proses pemungutan serta penghitungan suara, hingga menyebarkan informasi yang benar.
Di akhir materi, para siswa diajak merefleksikan kontribusi nyata yang dapat mereka lakukan sebagai warga negara untuk mendukung pengawasan partisipatif. Pesan tersebut menjadi penutup pembelajaran bahwa demokrasi membutuhkan keterlibatan masyarakat dalam menjaga setiap prosesnya agar berlangsung jujur, adil, dan berintegritas.
Penulis dan Foto: G. Eki Pribadi