Bawaslu Kabupaten Subang Bahas Tindak Lanjut Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu
|
“Jadi, penting kiranya bagi saya selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran untuk menyampaikan apa itu yang namanya BDP, Barang Dugaan Pelanggaran,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Subang, Gamal Putu Manggala, dalam rapat Tindak Lanjut Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan di Bawaslu Kabupaten Subang, Kamis (17/9/2026).
Rapat tersebut membahas tindak lanjut terhadap pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) yang masih tersimpan di Bawaslu Kabupaten Subang sebagai bagian dari hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya.
Gamal menjelaskan, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pelanggaran telah diamankan oleh Bawaslu Kabupaten Subang.
Ia menerangkan, BDP yang dimiliki Bawaslu Kabupaten Subang memiliki bentuk dan karakteristik yang beragam. Barang tersebut tidak hanya berupa benda fisik, tetapi juga dapat berbentuk data atau dokumentasi digital yang diperoleh dalam proses pengawasan ataupun proses penanganan pelanggaran.
Pembahasan pengelolaan BDP menjadi bagian penting dalam memastikan barang atau dokumentasi yang telah diamankan dari hasil pengawasan dapat dikelola secara tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut juga berkaitan dengan penataan arsip dan dokumentasi hasil pengawasan yang masih berada dalam penguasaan Bawaslu Kabupaten Subang.
Melalui rapat tersebut, Bawaslu Kabupaten Subang melakukan pembahasan untuk memperoleh langkah tindak lanjut yang jelas terhadap keberadaan BDP, baik yang berbentuk fisik maupun digital, sehingga pengelolaannya dapat dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis dan Foto: G. Eki Pribadi