Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Subang Sampaikan Saran Perbaikan PDPB, Dorong Verifikasi Data Pemilih Pemula

Bawaslu

Anggota Bawaslu Kabupaten Subang, Cucu Kodir Jaelani (kanan), menyampaikan surat saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Subang yang diterima langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Subang, Suhenda (kiri), di Kantor KPU Kabupaten Subang, Rabu (28/10/2026).

Subang - “Data peserta didik yang berpotensi memenuhi persyaratan sebagai pemilih pemula perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi data kepemilihan,” menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Subang dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Oktober 2026. Melalui Anggota Bawaslu Kabupaten Subang, Cucu Kodir Jaelani, saran perbaikan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang pada Rabu (28/10/2026) dan diterima langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Subang, Suhenda, di Kantor KPU Kabupaten Subang.

Saran perbaikan tersebut didasarkan pada hasil pengawasan partisipatif yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Subang di lingkungan pendidikan, tepatnya di SMK PGRI Subang. Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu memperoleh informasi mengenai peserta didik yang berpotensi memenuhi persyaratan sebagai pemilih pemula. Informasi ini perlu ditindaklanjuti untuk memastikan data kepemilihan mereka diverifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui surat Nomor 98/PM.00.02/K.JB-15/10/2026 tertanggal 28 Oktober 2026, Bawaslu Kabupaten Subang menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Subang agar melakukan verifikasi terhadap data potensial pemilih pemula tersebut serta menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Data potensial pemilih pemula yang menjadi dasar saran perbaikan tercantum dalam lampiran surat dan dapat diakses melalui tautan yang disertakan dalam dokumen tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong pemutakhiran data pemilih yang berkelanjutan melalui informasi yang diperoleh dari kegiatan pengawasan di masyarakat.

Pengawasan PDPB yang dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Berdasarkan Pasal 3 peraturan tersebut, pengawasan dilaksanakan melalui pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, dan pengawasan partisipatif.

Pengawasan partisipatif di lingkungan pendidikan menjadi salah satu upaya Bawaslu Kabupaten Subang dalam menghimpun informasi terkait potensi pemilih pemula. Informasi yang diperoleh selanjutnya menjadi bahan untuk mendorong tindak lanjut oleh KPU Kabupaten Subang melalui proses verifikasi data kepemilihan.

Melalui penyampaian saran perbaikan ini, Bawaslu Kabupaten Subang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan PDPB sekaligus mendorong agar informasi mengenai potensi pemilih baru dapat ditindaklanjuti secara tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya tersebut merupakan bagian dari pengawasan untuk mendukung pemutakhiran data pemilih yang akurat dan berkelanjutan.

Penulis dan Foto: G. Eki Pribadi