Bawaslu Kabupaten Subang Sampaikan Imbauan Penyusunan PDPB Triwulan III kepada KPU Kabupaten Subang
|
Subang - “Dalam rangka pencegahan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, kami mengimbau KPU Kabupaten Subang untuk memastikan seluruh proses penyusunan PDPB berjalan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan,” ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Subang, Cucu Kodir Jaelani.
Bawaslu Kabupaten Subang menyampaikan surat imbauan terkait Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 kepada KPU Kabupaten Subang, Senin (28/9/2026). Surat tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Subang, Cucu Kodir Jaelani, dan diterima langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Subang, Suhenda dan Ricky.
Surat Nomor 94/PM.00.02/K.JB-15/09/2026 tersebut memuat sejumlah hal yang perlu diperhatikan KPU Kabupaten Subang dalam penyusunan PDPB Triwulan III Tahun 2026. Imbauan tersebut disampaikan Bawaslu Kabupaten Subang sebagai bagian dari upaya pencegahan agar pelaksanaan PDPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam surat tersebut, Bawaslu Kabupaten Subang mengimbau KPU Kabupaten Subang untuk memastikan persiapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB serta memastikan penerimaan data hasil sinkronisasi dari KPU melalui KPU Provinsi.
Bawaslu juga mengimbau agar dalam penyusunan PDPB pada TPS Lokasi Khusus, KPU Kabupaten Subang menyertakan alamat Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi sesuai dengan KTP-el pemilih. Selain itu, KPU diminta memastikan penerimaan data hasil koordinasi dan laporan masyarakat serta melakukan pencocokan dan penelitian terbatas terhadap data yang diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Selanjutnya, KPU Kabupaten Subang diimbau memastikan data hasil PDPB disusun ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Bawaslu juga meminta KPU melakukan pencermatan terhadap data pemilih menggunakan Sidalih, termasuk menganalisis potensi kegandaan, data invalid, dan data anomali serta menindaklanjuti hasil analisis kegandaan secara nasional.
Apabila ditemukan kegandaan antara pemilih di Kabupaten Subang dengan pemilih di kabupaten/kota lain, KPU Kabupaten Subang diimbau melakukan pengecekan data pemilih melalui web portal pengecekan NIK Dukcapil.
Untuk data pemilih di lokasi khusus, Bawaslu mengimbau KPU memastikan daftar pemilih tetap tercatat dalam Sidalih serta melakukan penyaringan terhadap pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di TPS asal dengan kategori ganda. KPU juga diminta menindaklanjuti masukan dan tanggapan dari peserta rapat pleno yang disertai bukti dokumen autentik apabila terdapat kekeliruan terhadap proses maupun hasil rekapitulasi.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Subang mengimbau KPU menyampaikan dokumen berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Kabko-PDPB, dan formulir Model A-Rekap Perubahan Kabko-PDPB kepada Bawaslu Kabupaten Subang. KPU juga diingatkan untuk memperhatikan kerahasiaan data pribadi pemilih serta menindaklanjuti imbauan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Subang.
Melalui penyampaian imbauan tersebut, Bawaslu Kabupaten Subang mendorong agar penyusunan PDPB Triwulan III Tahun 2026 dilaksanakan sesuai ketentuan, dengan memperhatikan akurasi data, pencermatan terhadap potensi kegandaan dan data tidak valid, tindak lanjut terhadap masukan masyarakat, serta perlindungan terhadap kerahasiaan data pribadi pemilih.
Penulis dan Foto: G. Eki Pribadi