Bagja: Demokrasi Elektoral Harus Ditopang Integritas Pemilu dan Perlindungan Hak Warga
|
Subang - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan legitimasi demokrasi elektoral tidak cukup hanya ditandai dengan terlaksananya pemilu dan ditetapkannya pemenang. Menurutnya, demokrasi perlu ditopang integritas pemilu dan perlindungan hak warga negara.
“Legitimasi demokrasi juga ditentukan oleh aturan yang memberikan kepastian, kekuasaan yang dibatasi oleh hukum, kompetisi politik yang jujur dan adil, penyelenggara pemilu yang independen dan berintegritas, perlindungan terhadap hak politik warga negara, serta tersedianya mekanisme koreksi dan pemulihan ketika terjadi pelanggaran maupun sengketa,” tegas Bagja dalam bedah buku yang merupakan rangkaian Lustrum XV Fakultas Hukum Universitas Andalas yang digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Jumat (25/9/2026).
Doktor ilmu hukum ini menuturkan, arsitektur demokrasi elektoral terdiri atas sejumlah unsur yang saling berkaitan. Ia memaparkan, unsur tersebut adalah HAM dan negara hukum, hukum dan legislasi, desain serta arena elektoral, penyelenggara dan integritas, hak politik, hingga electoral justice.
Ia menambahkan, setiap unsur memiliki peran masing-masing yang saling berkaitan. Bagja menjabarkan, perannya dimulai dari menetapkan nilai dan hak dasar warga negara, menerjemahkannya ke dalam aturan yang membatasi kekuasaan, mengatur kompetisi politik. Kemudian, lanjutnya, ada unsur untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan independen dan profesional, melindungi hak politik warga, hingga menyediakan jalur penanganan pelanggaran dan sengketa melalui pemeriksaan, koreksi, dan pemulihan.
“Kerangka tersebut menunjukkan bahwa kualitas demokrasi elektoral dibangun melalui sistem yang utuh, bukan hanya pada hari pemungutan suara,” tegas Bagja.
Sumber: Bawaslu RI