Bawaslu Kabupaten Subang Perkuat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
|
Subang - Anggota Bawaslu Kabupaten Subang, Jamal A. R. Kumaunang, menekankan pentingnya pencermatan terhadap kesesuaian data partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dengan kondisi faktual di lapangan. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dalam Kantor (RDK) bertema “Pedoman Teknis Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan” di Kantor Bawaslu Kabupaten Subang, Rabu (14/10/2026).
“Dari kondisi faktual dan apa yang tersampaikan di SIPOL, kita awasi bahwa itu masih terdapat hal-hal yang di dalamnya butuh pemutakhiran,” ujar Jamal.
Ia menjelaskan, pengawasan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan mengacu pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 41 Tahun 2025. Dalam pelaksanaannya, pengawasan dilakukan melalui pencermatan data yang tercantum dalam SIPOL serta penyandingan dengan data primer yang diperoleh melalui koordinasi dengan partai politik terkait.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah kesesuaian data administrasi dengan kondisi faktual, khususnya terkait alamat kantor sekretariat partai politik. Perubahan alamat yang belum diperbarui dalam SIPOL berpotensi menimbulkan kendala dalam penyampaian surat-menyurat dan pelaksanaan komunikasi administratif.
Jamal menyebutkan, terdapat empat objek utama dalam pengawasan pemutakhiran data partai politik, yaitu kepengurusan, keanggotaan, domisili, dan keterwakilan perempuan. Seluruh aspek tersebut perlu dicermati melalui koordinasi yang terarah, kesiapan alat kerja pengawasan, serta mekanisme pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menegaskan bahwa setiap pelaksanaan pengawasan harus disertai bukti dan kelengkapan administrasi, mulai dari surat tugas hingga laporan hasil pengawasan. Dokumentasi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan setiap kegiatan pengawasan memiliki jejak kerja yang jelas dan dapat ditelusuri.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Subang, Achmad Mansur, dalam arahannya mengingatkan pentingnya penguatan aspek pencegahan dalam pengawasan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan.
“Regulasi sudah ada, hanya mungkin dari sisi pengetatan aturan, itu berkaitan dengan aspek pencegahan. Karena jangan sampai kita kemudian alfa sedikit saja, ini menjadi potensi,” ujar Achmad.
Menurutnya, pencermatan data dan pemetaan kondisi partai politik perlu menjadi bagian dari upaya mitigasi untuk meminimalkan potensi kekeliruan dalam pelaksanaan pengawasan. Ia juga mendorong jajaran Bawaslu Kabupaten Subang agar terus memperkuat koordinasi dan meningkatkan ketelitian dalam menjalankan tugas.
Anggota Bawaslu Kabupaten Subang, Gamal Putu Manggala, turut menekankan pentingnya memanfaatkan masa non-tahapan untuk melakukan pembenahan dan memperkuat kesiapan internal lembaga.
“Di masa non-tahapan ini saya kira banyak waktu buat kita untuk berbenah, salah satunya penguatan-penguatan internal yang memang harus kita lakukan sekarang,” kata Gamal.
Melalui kegiatan RDK ini, Bawaslu Kabupaten Subang memperkuat pemahaman jajaran mengenai pedoman teknis pengawasan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pengawasan yang terkoordinasi, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari persiapan pengawasan pemilu mendatang.
Penulis dan Foto: G. Eki Pribadi