Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Subang Jadi Tuan Rumah Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Wilayah 4

Bawaslu

Subang - “Mudah-mudahan dengan tata kelola yang semakin baik, kita semakin memperkuat upaya transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas pada aspek proses penanganan pelanggaran.” Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, H. Zacky Muhammad Zam Zam, saat memberikan arahan dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis Inventarisasi dan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Wilayah 4 di Kantor Bawaslu Kabupaten Subang, Kamis (22/10/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Barat tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, dan Kota Bekasi. Peserta terdiri atas ketua, koordinator divisi penanganan pelanggaran, kepala subbagian penanganan pelanggaran, serta staf pelaksana teknis pada subbagian penanganan pelanggaran di masing-masing satuan kerja.

Dalam arahannya, Zacky menekankan pentingnya penataan pengelolaan barang dugaan pelanggaran sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas kelembagaan. Ia mengingatkan jajaran Bawaslu agar melakukan pengecekan kembali terhadap administrasi, keberadaan barang, serta kelengkapan sarana dan prasarana penyimpanannya.

Menurutnya, kesiapan pengelolaan barang dugaan pelanggaran perlu diperhatikan sejak dini, termasuk memastikan status surat keputusan terkait pengelolaan dan kesesuaian pencatatan barang dengan kondisi yang sebenarnya. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari persiapan menghadapi evaluasi maupun audit kinerja kelembagaan menjelang tahapan Pemilu 2029.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Syaiful Bachri, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pengelolaan barang dugaan pelanggaran merupakan bagian penting dari tugas penanganan pelanggaran. Ia mengingatkan bahwa barang yang diterima dalam proses penanganan perkara dapat berupa uang, dokumen, perangkat penyimpanan data, maupun barang lainnya yang berkaitan dengan laporan atau temuan dugaan pelanggaran.

Syaiful menegaskan bahwa barang-barang tersebut pada dasarnya bukan milik Bawaslu, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan. Inventarisasi diperlukan untuk memastikan keberadaan, status, serta kejelasan administrasi setiap barang, termasuk tindak lanjut pengembaliannya kepada pihak yang berhak sesuai prosedur.

Melalui kegiatan ini, jajaran Bawaslu di wilayah 4 diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan menyelaraskan pelaksanaan pengelolaan barang dugaan pelanggaran, mulai dari pencatatan, penyimpanan, hingga tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi Bawaslu Kabupaten Subang, pelaksanaan kegiatan di kantor setempat menjadi bagian dari dukungan terhadap penguatan kapasitas dan koordinasi antarsatuan kerja dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu dan Pemilihan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Penulis: G. Eki Pribadi