Bawaslu Jabar Perkuat Tata Kelola Barang Dugaan Pelanggaran Menuju Pemilu 2029
|
Subang - “Pada hakikatnya, barang-barang ini bukan barangnya Bawaslu. Ini barangnya orang lain.” Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Syaiful Bachri, saat memberikan materi dalam Rapat Kerja Teknis Inventarisasi dan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Wilayah 4 di Kantor Bawaslu Kabupaten Subang, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Barat ini diikuti jajaran Bawaslu Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, dan Kota Bekasi. Peserta terdiri atas ketua, koordinator divisi penanganan pelanggaran, kepala subbagian penanganan pelanggaran, serta staf pelaksana teknis pada subbagian penanganan pelanggaran di masing-masing satuan kerja.
Dalam pemaparannya, Syaiful menjelaskan bahwa pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas penanganan pelanggaran. Barang yang berkaitan dengan laporan maupun temuan dugaan pelanggaran dapat berupa uang, dokumen, perangkat penyimpanan data, dan berbagai barang lainnya yang relevan dengan penanganan perkara.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan BDP memerlukan ketelitian dan tanggung jawab karena barang-barang tersebut pada dasarnya berkaitan dengan kepentingan pihak lain. Oleh karena itu, proses inventarisasi dan pengelolaannya perlu dilaksanakan secara tertib, mulai dari pencatatan, penyimpanan, hingga tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Inventarisasi juga menjadi bagian penting untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dan keberadaan fisik barang, kejelasan status barang, serta kelengkapan dokumen pendukung. Dengan pengelolaan yang terstruktur, setiap barang dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur penanganan pelanggaran.
Syaiful menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman dan menyelaraskan pelaksanaan pengelolaan BDP di seluruh jajaran Bawaslu. Melalui koordinasi dan evaluasi secara berkala, pengelolaan barang diharapkan semakin tertib, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, H. Zacky Muhammad Zam Zam, dalam arahannya menekankan pentingnya tata kelola BDP yang baik sebagai bagian dari penguatan transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam proses penanganan pelanggaran.
Ia mengingatkan jajaran Bawaslu agar memastikan kelengkapan administrasi pengelolaan, status keputusan terkait pengelola, pencatatan barang, serta kesiapan sarana dan prasarana penyimpanan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mendukung kesiapan satuan kerja dalam menghadapi evaluasi dan audit kinerja kelembagaan.
Zacky juga menekankan bahwa penguatan tata kelola perlu dipersiapkan sejak dini, termasuk sebagai bagian dari kesiapan kelembagaan menjelang tahapan Pemilu 2029. Dengan demikian, pengelolaan BDP dapat dilaksanakan secara lebih terencana dan mendukung pelaksanaan tugas Bawaslu secara profesional.
Melalui rapat kerja teknis yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Subang ini, Bawaslu Provinsi Jawa Barat mendorong penguatan koordinasi dan kesamaan pemahaman di antara jajaran Bawaslu kabupaten/kota dalam menginventarisasi serta mengelola BDP. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan, tertib, dan akuntabel dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan.
Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu Provinsi Jawa Barat