Bawaslu Kabupaten Subang Bahas Interpretasi Sistematis dalam Penegakan Hukum Pemilu
|
Subang - Bawaslu Kabupaten Subang melalui Diskusi Pojok Pengawasan membahas interpretasi sistematis sebagai metode penafsiran hukum dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilihan, Rabu (30/9/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Google Meet tersebut menghadirkan Alvin Hermawan, S.H., Staf Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Subang, sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, Alvin Hermawan menjelaskan bahwa interpretasi sistematis merupakan upaya memahami suatu ketentuan hukum dengan melihat keterkaitan antara satu norma dengan norma lainnya sebagai bagian dari suatu sistem hukum. Menurut materi yang disampaikan, setiap rumusan dalam peraturan perundang-undangan tidak semestinya dimaknai secara terpisah, melainkan perlu dipahami sebagai satu kesatuan yang saling berhubungan.
Pembahasan tersebut merujuk pada kajian “Interpretasi Sistematis Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota” yang mengkaji dugaan pelanggaran. Kajian tersebut membandingkan penerapan penafsiran dalam kajian dugaan pelanggaran dengan konsep interpretasi sistematis dalam ilmu hukum.
Alvin menerangkan, interpretasi sistematis menempatkan hukum sebagai sebuah kesatuan, sehingga suatu ketentuan dapat dipahami dengan menghubungkannya dengan ketentuan lain yang berkaitan. Pendekatan tersebut diperlukan terutama ketika terdapat istilah atau rumusan dalam peraturan yang belum memberikan batasan makna secara jelas.
Salah satu pembahasan utama dalam materi tersebut adalah frasa “keputusan dan/atau tindakan” dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dalam kajian yang dipaparkan, frasa tersebut perlu dimaknai dengan memperhatikan kedudukan subjek hukum serta kaitannya dengan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Materi juga menjelaskan perbedaan antara keputusan dan tindakan administrasi. Keputusan dan tindakan administrasi pada dasarnya merupakan perbuatan pemerintahan yang mekanismenya didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, pemaknaan terhadap frasa tersebut perlu dikaitkan dengan konteks kewenangan dan penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui Diskusi Pojok Pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Subang membahas aspek interpretasi hukum sebagai bagian dari penguatan pemahaman internal terhadap norma dan ketentuan yang berkaitan dengan pengawasan serta penanganan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan.
Kajian tersebut pada akhirnya menekankan pentingnya penggunaan interpretasi sistematis dalam memahami ketentuan hukum, khususnya agar pemaknaan terhadap suatu pasal tidak hanya bertumpu pada aspek kebahasaan, tetapi juga memperhatikan keterkaitan norma dalam sistem hukum secara keseluruhan.
Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu Kabupaten Subang