Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jabar Tekankan Implementasi Nyata Kerja Sama Kelembagaan dalam Konsolidasi Demokrasi

Bawaslu

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Hj. Nuryamah memberikan arahan dalam diskusi daring "Pojok Pengawasan" yang dihadiri jajaran Koordiv. P2HM Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, Kamis (7/5/2026).

Subang - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat menggelar diskusi daring bertajuk “Pojok Pengawasan: Menyoal Hubungan dalam Perspektif Konsolidasi Demokrasi”, Kamis (7/5/2026). Diskusi tersebut menyoroti pentingnya tindak lanjut kerja sama kelembagaan agar tidak sekadar menjadi dokumen normatif, melainkan mampu menghasilkan dampak nyata di tengah masyarakat.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Nuryamah, mengungkapkan masih terdapat sejumlah catatan evaluasi terkait optimalisasi hubungan kelembagaan dan pembentukan komunitas pengawasan di wilayah Jawa Barat.

Ia menegaskan setiap penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) harus diikuti dengan implementasi kegiatan yang konkret.

“Diharapkan tidak hanya sampai pada MoU, tetapi juga melakukan pojok pengawasan dan tentu juga ada kegiatan lain,” tegas Nuryamah.

Ia mencontohkan langkah Bawaslu tingkat provinsi yang telah menggelar program Pojok Pengawasan bersama perguruan tinggi UNWIM, yang kemudian ditindaklanjuti melalui program magang dan diskusi mahasiswa. Nuryamah juga mengingatkan jajaran Bawaslu kabupaten/kota untuk memastikan setiap kerja sama kelembagaan berjalan secara berkelanjutan.

Dalam diskusi tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bogor dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bekasi dihadirkan sebagai contoh praktik baik dalam membangun hubungan kelembagaan, khususnya kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mendukung pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Bogor, Ahmad Fathoni, menjelaskan keberhasilan pengawasan dapat diukur dari sejauh mana lembaga mampu melibatkan berbagai unsur masyarakat.

Menurutnya, masa non-tahapan pemilu menjadi ruang strategis bagi Bawaslu untuk memperkuat langkah pencegahan melalui kerja sama lintas instansi.

“Kenapa Bawaslu Kota Bogor melakukan dengan disduk? Agar memudahkan dalam sandingan data sebagai pembanding, utamanya ketika coklit terbatas (coktas), dengan meyakinkan tidak akan melanggar karena ada dalam payung MoU,” terangnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Bekasi, Choirunissa Marzoekki, menyoroti pentingnya kolaborasi inklusif yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang telah memiliki hak pilih.

Ia menjelaskan Bawaslu Kota Bekasi tidak hanya menyasar kelompok formal seperti pelajar, tetapi juga melibatkan pekerja informal hingga kelompok marjinal dalam pengawasan partisipatif.

“Konsolidasi demokrasi adalah upaya untuk memastikan demokrasi tidak hanya berjalan, tetapi juga kuat, stabil, dan berkualitas,” ujar Choirunissa.

Ia menambahkan efektivitas sebuah MoU hanya dapat diukur melalui implementasi dan dampak nyatanya di lapangan.

Melalui diskusi tersebut, Bawaslu Jawa Barat berharap seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota dapat menyerap strategi dari daerah yang telah berhasil menjalankan hubungan kelembagaan secara efektif. Di tengah keterbatasan anggaran dan fasilitas operasional pada masa non-tahapan, Bawaslu didorong untuk tetap berinovasi serta menjaga semangat pengawasan partisipatif secara maksimal.

Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu Provinsi Jawa Barat