Lompat ke isi utama

Berita

Totok Minta Pengawas Pemilu Juga Ada di Masa Non-Tahapan

Bawaslu

Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat membuka Kegiatan Rapat Analisis Hukum Pola Penafsiran Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024

Subang - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Totok Hariyono, menegaskan bahwa pengawas pemilu bukan hanya pekerja pemilu, tetapi juga pekerja demokrasi. Karena itu, menurutnya, Bawaslu harus tetap hadir di tengah masyarakat meski di masa non-tahapan.

“Menjadi pengawas pemilu tidak hanya pekerja pemilu tetapi juga pekerja demokrasi, saat non-tahapan seperti ini, pengawas pemilu harus hadir memberikan edukasi, memitigasi, melalui diskusi demokrasi bersama dengan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya saat membuka Rapat Analisis Hukum Pola Penafsiran Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Jumat (15/8/2025).

Totok yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menekankan pentingnya kapasitas pengawas sebagai pekerja demokrasi. Ia menyebut, seorang pengawas harus memiliki kemampuan berbicara di depan umum sekaligus pengetahuan yang luas tentang demokrasi.

“Kerja kita ini adalah pekerja demokrasi, bukan hanya pekerja pemilu maka kita harus punya keahlian dalam berbicara di depan umum dan pengetahuan yang mumpuni tentang demokrasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Totok berharap agar hasil diskusi demokrasi yang digelar bersama berbagai elemen masyarakat dapat dikaji, terdokumentasikan, dan menjadi karya yang bermanfaat bagi penguatan demokrasi.

“Hasil diskusi dari berbagai elemen masyarakat ini akan kita kaji dan dokumentasikan dengan menjadi sebuah buku agar bisa kita sampaikan kembali ke masyarakat,” pungkasnya.

Bawaslu

Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu