Lompat ke isi utama

Berita

Bagja Soroti Tantangan Pemutakhiran Data Pemilih di Wilayah Kepulauan

Bawaslu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam kegiatan Rapat Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemutakhiran Data Pemilih yang diselenggarakan oleh KPU RI di Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (14/4/2026). Foto: Humas Bawaslu Maluku Tengah

Subang - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyoroti sejumlah kendala yang dihadapi jajaran pengawas pemilu dalam proses pemutakhiran data pemilih di wilayah kepulauan. Tantangan tersebut dinilai perlu menjadi perhatian dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) agar pelaksanaannya lebih efektif dan adaptif terhadap kondisi geografis.

Menurut Bagja, keterbatasan infrastruktur dasar, akses transportasi antar pulau yang bergantung pada kondisi cuaca, serta keterbatasan jaringan listrik dan internet menjadi hambatan dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

“Wilayah kepulauan tidak bisa disamakan perlakuannya dengan wilayah daratan. Petugas harus menyeberang laut berjam-jam, kadang harus menunggu cuaca baik. Ini risiko yang harus dimitigasi sejak awal dalam SOP," tegasnya dalam Rapat Penyusunan SOP Pemutakhiran Data Pemilih yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum di Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (14/4/2026).

Selain faktor geografis, Bagja juga menyoroti keterbatasan sumber daya manusia (SDM), baik dari sisi jumlah maupun kapasitas teknis petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Ia menyebut masih terdapat petugas di lapangan yang belum sepenuhnya memahami penggunaan aplikasi e-coklit dan masih mengandalkan metode manual.

“Akurasinya data pemilih adalah hulu dari seluruh tahapan pemilu. Kalau datanya tidak bersih sejak awal, potensi masalah di hilir akan sangat besar: pemilih tidak terdaftar, pemilih ganda, hingga sengketa hasil,” tambahnya.

Bagja juga menyoroti tingginya mobilitas penduduk di wilayah kepulauan yang turut memengaruhi akurasi data pemilih. Berbagai tantangan tersebut, menurutnya, perlu diakomodasi dalam penyusunan SOP agar mampu menjangkau seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil.

"Bawaslu mendorong agar SOP yang disusun KPU nantinya memuat klausul khusus untuk wilayah kepulauan," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Maluku Tengah La Amisuri menyambut baik arahan tersebut. Ia menilai wilayah Maluku Tengah yang didominasi gugusan pulau menjadi lokasi yang tepat untuk membahas penyusunan SOP pemutakhiran data pemilih.

“Kami siap mengawal seluruh proses pemutakhiran data pemilih. Catatan dari Ketua Bawaslu RI ini akan jadi pegangan kami untuk memastikan tidak ada warga Maluku Tengah yang kehilangan hak pilihnya hanya karena faktor geografis,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Bawaslu juga menyampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain penambahan waktu coklit di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T), skema mobilisasi petugas yang mempertimbangkan faktor cuaca dan keselamatan, penguatan bimbingan teknis berbasis praktik bagi pantarlih, serta pelaksanaan uji petik dan pengawasan melekat di titik rawan.

Rapat penyusunan SOP ini berlangsung selama dua hari, 14–15 April 2026, dan akan menghasilkan draf SOP yang selanjutnya diuji publik sebelum ditetapkan oleh KPU RI.

Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu