Lompat ke isi utama

Berita

Strategi dan Efektivitas Penanganan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan Tahun 2024

(20/4/22) Bawaslu Subang menyelenggarakan Rakor dengan tema Strategi dan Efektifitas Penanganan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan tahun 2024 yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Fakultas Hukum Universitas Subang . Ada pun yang menjadi Narasumber, Dr. Ujang Charda S., S.H., M.H., M.I.P., M.A.P (Dekan Fakultas Hukum Universitas Subang) dan Lucky Maulana Adya Ratman, S.H., M.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subang) Moderator 1 Yuda Adi Kusumah, S.H. (Sesi 1) dan Patrya Baskara, S.H. (sesi 2), serta sambutan pembuka oleh Ketua Bawaslu Subang, Drs. H. Parrahutan Harahap, serta Sutarno, S.H. Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar sebagai Keynote Speaker. Dalam sambutannya Ketua Bawaslu menyampaikan, pemilu secara langsung yangg akan kita lakukan di tahun 2024, mempertegas bahwa ada aura optimisme yg dibangun dalam demokrasi. "Kewajiban kita bersama untuk mengawal dan mengawasi Pemilu / Pemilihan dalam setiap tahapannya" ungkapnya Selanjutnya Sutarno menyampaikan bahwa Pemilu dan pemilihan 2024 wajib melibatkan publik dan berbagai elemen yg ada dalam masyarakat, karena secara definisi pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat. Ujang Charda sebagai narasumber mengatakan Dalam ajaran formalistik, segala tindakan harus berdasar hukum, UU Pemilu adalah salah satu termasuk ajaran formalistik, Pemilu merupakan pembaharuan dalam berdemokrasi. Selanjutnya beliau juga menjelaskan bahwa UU Pemilu/Pemilihan kedua undang undang ini adalah bersifat administratif namun mempunyai sanksi pidana. Terakhir Dekan Fakultas Hukum Universitas Subang ini menjelaskan Secara Teoritis Pengertian Tindak Pidana Pemilu/Pemilihan, Dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP dinyatakan “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada” dalam ketentuan pasal ini terkandung asas Legalitas, yaitu asas yang menentukan bahwa suatu perbuatan itu hanya merupakan tindak pidana, jika ditentukandemikian oleh undang-undang atau peraturan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang. Lucky maulana (Kasi Tindak Pidana Umum) mengatakan Gakkumdu menghendaki pemilu pemilihan yang kondusif, esesnsi kondusif disini karena Pemilu adalah pesta rakyat, pesta demokrasi. Dalam Praktiknya Gakkumdu dijadikan sarana para kontestan untuk menjatuhkan lawan politiknya. Dalam penutupnya Lucky mengatakan bahwa seorang jaksa harus melihat dari semua sisi dan aspek, serta dapat memastikan aturan dan pasal yang didakwakan, memastikan syarat formal dan materiil dari dakwaan sebelum masuk persidangan.
Tag
KEGIATAN BAWASLU SUBANG