Lompat ke isi utama

Berita

Refleksi Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan 2024, Bawaslu Kabuapaten Subang Lakukan Evaluasi Internal

Bawaslu

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Subang, Jamal A. R. Kumaunang menyampaikan arahan pada Rapat Dalam Kantor (RDK) “Koordinasi dan Evaluasi Sengketa Proses pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024”.

Subang - Dalam upaya memperkuat fungsi kelembagaan dan pengawasan, Bawaslu Kabupaten Subang menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) pada Jumat, 18 Juni 2025, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Subang. Kegiatan ini mengangkat tema “Koordinasi dan Evaluasi Sengketa Proses pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024” dan diikuti oleh seluruh jajaran internal.

Meski tahun 2025 tidak berada dalam tahapan Pemilu atau Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Subang tetap menjalankan fungsi pengawasan secara berkelanjutan, termasuk melalui refleksi internal terhadap pelaksanaan tugas sebelumnya. Dalam forum tersebut, peserta bersama-sama melakukan peninjauan terhadap penanganan sengketa proses yang terjadi selama Pemilu dan Pilkada 2024 lalu.

Dalam arahannya, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Subang, Jamal A. R. Kumaunang, menyampaikan pentingnya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan fungsi penyelesaian sengketa. Hal ini, menurutnya, menjadi dasar untuk memperbaiki sistem kerja, strategi advokasi, serta dokumentasi ke depan.

Ia menegaskan bahwa meskipun tahapan belum berjalan, tugas penguatan kapasitas harus tetap dilakukan. Evaluasi ini tidak hanya bersifat retrospektif, tetapi juga strategis untuk kesiapan menghadapi dinamika Pemilu mendatang.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Gamal Putu Manggala, memaparkan bahwa baru-baru ini Bawaslu Subang telah mengikuti proses wawancara Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam rangka penilaian keterbukaan informasi publik.

“Tujuannya adalah untuk mengukur sejauh mana Bawaslu memenuhi prinsip-prinsip keterbukaan informasi, seperti kemudahan akses, kecepatan respons, dan transparansi,” ujar Gamal.

Ia juga menekankan kepada seluruh jajaran agar membangun kerja sama dan sinergi yang solid, khususnya dalam pengelolaan data dan dokumentasi. Menurutnya, keterbukaan informasi adalah bagian integral dari kepercayaan publik terhadap kerja-kerja pengawasan Bawaslu Kabupaten Subang.

“Dalam hal data dan informasi, kita harus saling menopang. Keterbukaan bukan hanya tentang menjawab permintaan, tapi tentang membangun kepercayaan publik terhadap Bawaslu,” tambahnya.

Kegiatan RDK ini diharapkan tidak hanya menjadi forum koordinasi internal, tetapi juga langkah awal untuk membangun sistem pengawasan dan penanganan sengketa yang lebih terstruktur, transparan, dan siap menghadapi tantangan ke depan.

Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Odih