Rahmat Bagja Tekankan Pentingnya Putusan Etik yang Runtut, Terbuka, dan Berbasis Fakta
|
Subang - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menekankan pentingnya penyusunan putusan etik yang runtut, jelas, dan berbasis fakta. Menurutnya, pertimbangan hukum dan pendapat hukum harus disusun secara sistematis agar putusan tidak hanya memenuhi rasa keadilan, tetapi juga mudah dipahami serta dilaksanakan.
“Putusan etik perlu disampaikan secara terbuka dan dapat diakses publik, karena keterbukaan menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga etik,” ungkap Bagja saat menjadi narasumber dalam rapat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang mengangkat tema Perbandingan dan Teknik Penyusunan Putusan Lembaga Etik di Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).
Dalam paparannya, Rahmat Bagja menyampaikan bahwa putusan etik tidak semata-mata merupakan dokumen prosedural, melainkan bentuk pertanggungjawaban lembaga etik dalam menjaga perilaku pejabat publik. Ia menegaskan, kualitas putusan menjadi cerminan kesungguhan lembaga dalam menegakkan nilai-nilai etik secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagja juga menjelaskan bahwa dalam sistem kepemiluan, Bawaslu memiliki kewenangan melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu, termasuk menangani dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Perkara etik tersebut selanjutnya diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Bagja menguraikan bahwa standar etik penyelenggara negara terus berkembang. Penilaian etik tidak hanya terbatas pada tindakan dalam pelaksanaan tugas, tetapi juga mencakup sikap pribadi dan profesional sepanjang masa jabatan. Perilaku di luar ruang kedinasan tetap dapat dinilai secara etik apabila berdampak pada kehormatan jabatan dan kepercayaan publik.
Melalui forum tersebut, MKD diharapkan memperoleh penguatan dalam menyusun putusan etik yang proporsional, menjaga kehormatan lembaga dan pejabat publik yang berada dalam lingkup pengawasannya, serta membangun dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.
Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu