Rahmat Bagja Tegaskan Peran Bawaslu sebagai Supporting System Pengawasan Demokrasi
|
Subang - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menekankan pentingnya posisi Bawaslu sebagai sistem pendukung (supporting system) bagi masyarakat dan lembaga pemantau dalam mengawal proses demokrasi. Menurutnya, keberadaan Bawaslu saat ini masih sangat dibutuhkan untuk mewakili suara publik dalam menjaga integritas pemilu.
Bagja menilai wacana untuk mengubah Bawaslu semata-mata menjadi badan peradilan administrasi pemilu belum tepat untuk kondisi saat ini. Berdasarkan pengalamannya, partisipasi aktif serta laporan dari masyarakat dan lembaga pemantau yang diharapkan masif pada Pemilu 2019 dan 2024 masih perlu terus diperkuat.
"Seharusnya memang lembaga penyelenggara pemilu menjadi supporting terhadap masyarakat dan lembaga pemantau. Melihat keadaan seperti ini, standing Bawaslu untuk menjadi badan administrasi pemilu saat ini belum tepat. Yang paling tepat adalah tetap mensuport masyarakat dalam mengawasi penyelenggara pemilu," ujar Bagja dalam diskusi Menuju Demokratisasi: Melampaui Reformasi Pemilu Prosedural, Rabu (4/2/2026).
Terkait usulan penyerahan sepenuhnya penanganan perkara pidana pemilu kepada pihak kepolisian, Bagja menilai kehadiran Bawaslu dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) merupakan bentuk representasi kepentingan masyarakat. Menurutnya, dinamika musyawarah di Gakkumdu, seperti perdebatan penentuan delik pidana dan kecukupan alat bukti, menjadi ruang krusial untuk memastikan keadilan.
Ia mengingatkan, tanpa kehadiran Bawaslu, proses tersebut berpotensi kehilangan kontrol penyeimbang yang mewakili kepentingan publik dalam penegakan hukum pemilu.
Bagja juga menyoroti keterbatasan peran partai politik dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Menurutnya, negara perlu hadir melalui penyelenggara pemilu untuk mengisi kekosongan tersebut.
"Kita harus mengakui pendidikan politik oleh partai politik masih terbatas. Harus ada unsur negara yang membantu, salah satunya penyelenggara pemilu. Contohnya, edukasi mengenai syarat pemilih hampir selalu digaungkan oleh penyelenggara, jarang dari perangkat lain," tambahnya.
Selain itu, Bagja menegaskan pentingnya menjaga independensi pengawas pemilu agar tidak tercampur dengan persoalan internal masyarakat, sehingga tetap mampu menjadi penengah yang objektif di lapangan.
Menutup pernyataannya, Bagja menyerahkan perumusan penguatan kelembagaan Bawaslu ke depan kepada Pemerintah dan DPR. Namun, ia menilai posisi ideal Bawaslu saat ini adalah mempertahankan kewenangan yang ada, sembari melakukan perbaikan substansial berdasarkan masukan dari pemerintah, legislatif, maupun koalisi masyarakat sipil.
Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu