Rahmat Bagja Paparkan Arah Penguatan Kelembagaan Bawaslu dalam Revisi UU Pemilu dan Pilkada
|
Subang - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja memaparkan arah penguatan kelembagaan pengawas pemilu sebagai bagian dari agenda pembaruan Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada. Penguatan tersebut mencakup legitimasi konstitusional, harmonisasi regulasi, kewenangan prosedural, hingga reformulasi penegakan pidana pemilu.
Bagja menegaskan pentingnya memperkuat legitimasi dan kewenangan Bawaslu sebagai lembaga nasional yang bersifat tetap dan mandiri sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945. Dalam kerangka tersebut, Bawaslu diposisikan tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai lembaga adjudikasi pemilu yang efektif.
“Secara substantif, harmonisasi dan kodifikasi UU Pemilu dan UU Pilkada menjadi satu undang-undang terpadu untuk menghindari disparitas pengaturan serta memastikan konsistensi penyelenggaraan pemilu dan pilkada,” kata Bagja dalam diskusi Quo Vadis Revisi UU Pemilu: Refleksi Pelaksanaan Pemilu 2024 yang digelar di Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Menurut Bagja, integrasi regulasi akan memperkuat kepastian hukum dan meminimalkan perbedaan tafsir dalam pelaksanaan maupun penegakan hukum pemilu. Selain aspek regulasi, ia juga menekankan penguatan hukum acara dan tata cara pelaksanaan kewenangan Bawaslu agar lebih terukur dan konsisten.
Ia menambahkan, pembenahan kelembagaan juga harus dilakukan secara internal melalui seleksi penyelenggara yang ketat serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Penguatan relasi antarlembaga dinilai krusial, termasuk penegasan peran Bawaslu dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan keterhubungan sistem penegakan hukum pemilu lintas institusi.
Dalam rekomendasi khusus, Bagja mengusulkan penguatan posisi Bawaslu sebagai pengawas sekaligus supervisor seluruh tahapan pemilu, dengan akses wajib terhadap dokumen Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan instansi penerbit syarat calon.
“Dalam arah penguatan pengawasan, Bawaslu mendorong transformasi pengawasan berbasis data dan teknologi melalui integrasi sistem kepemiluan dan mekanisme deteksi dini pelanggaran. Penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam analisis data kompleks dan audit keuangan forensik menjadi bagian dari strategi tersebut,” jelasnya.
Pengawasan dana kampanye juga diusulkan berada di bawah kewenangan Bawaslu, termasuk melalui penunjukan akuntan publik. Selain itu, strategi pengawasan partisipatif akan diintegrasikan dengan sistem pemantauan pemilu, termasuk penyatuan registrasi pemantau pemilu di bawah Bawaslu.
“Pengawasan partisipatif bukan sekadar pendidikan politik, tetapi bagian dari strategi pengawasan dan penegakan hukum,” tegas Bagja.
Ia juga mengusulkan agar koordinasi antarlembaga dilembagakan secara eksplisit dalam UU Pemilu, tidak hanya berbasis nota kesepahaman. Kerja sama tersebut meliputi koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, pengadilan, serta lembaga terkait lainnya.
Dalam aspek penegakan pidana pemilu, Bagja mendorong evaluasi menyeluruh terhadap ketentuan tindak pidana materiil untuk menilai efektivitas dan proporsionalitasnya. Ia mengusulkan klasifikasi tindak pidana berdasarkan subjek, seperti penyelenggara, peserta, tim kampanye, dan pemilih, dengan tingkatan sanksi ringan, sedang, dan berat.
Pendekatan pidana, menurutnya, harus ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir apabila pendekatan administratif tidak dapat diterapkan. Ia juga mengusulkan pembaruan hukum acara pidana pemilu, termasuk batas waktu pelimpahan perkara ke pengadilan paling lambat 21 hari dan putusan dijatuhkan paling lambat 14 hari sebelum penetapan hasil pemilu.
Selain itu, Bagja menilai perlu adanya kewenangan upaya paksa dalam penyelidikan dan penyidikan, termasuk kemungkinan persidangan secara in absentia. Ia menekankan pentingnya jaminan kemandirian penyidik dan penuntut umum dalam Gakkumdu, dengan menempatkan Bawaslu sebagai aktor determinan dalam menilai dugaan tindak pidana pemilu. Dukungan PPATK juga dinilai penting dalam penanganan politik uang.
Melalui berbagai usulan tersebut, Bagja berharap penguatan kelembagaan pengawas pemilu dapat melahirkan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang lebih terintegrasi, efektif, dan mampu menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan demokrasi ke depan.
“Sifat putusan Bawaslu dalam administrasi bersifat final dan mengikat, kecuali terkait dengan pembatalan calon dan peserta pemilu,” pungkasnya.
Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu