Lompat ke isi utama

Berita

Rahmat Bagja Dorong Pembaruan Hukum Pidana Pemilu untuk Perkuat Penanganan Perkara

Bawaslu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjadi narasumber dalam Kuliah Umum Hukum Aktual dan Responsif Zaman bersama Raja Grafindo secara daring pada Rabu (4/3/2026).

Subang - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja menyampaikan perlunya pembaruan hukum pidana pemilu di Indonesia agar penanganan tindak pidana pemilu dapat berjalan lebih optimal.

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Kuliah Umum Hukum Aktual dan Responsif Zaman yang diselenggarakan secara daring bersama RajaGrafindo Persada, Rabu (4/3/2026).

Menurut Bagja, salah satu persoalan dalam hukum pidana pemilu adalah keterbatasan waktu penanganan perkara yang dinilai terlalu singkat. Ia menjelaskan bahwa dalam sistem penanganan perkara di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), proses penyelesaian satu kasus pidana pemilu memiliki batas waktu yang sangat cepat.

Ia menjelaskan bahwa sejak laporan hingga putusan, proses penanganan perkara harus diselesaikan dalam waktu 51 hari. Menurutnya, durasi tersebut sebenarnya lebih sesuai untuk perkara dengan kategori ringan.

"Ya saya kira harus ada pembaharuan, kasus pidana Pemilu itu kasus yang sangat besar, waktu sebenarnya perlu lebih lama. Misal politik uang Bawaslu harus cari barang bukti, periksa orang dan lain-lain," ungkap Bagja.

Selain persoalan waktu, Bagja juga menyoroti adanya perbedaan pendapat di dalam Sentra Gakkumdu yang melibatkan Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan dalam penanganan perkara pidana pemilu.

Menurutnya, selama ini mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat kerap dilakukan melalui voting atau pengambilan suara. Ia menilai mekanisme tersebut perlu ditata kembali agar lebih jelas dalam kerangka hukum.

"Saya kira ke depan kita bisa menjelaskan posisi standing lembaga masing-masing misalnya kenapa ada pendapat yang setuju dan tidak setuju terhadap suatu hal. Itu kemudian yang tidak pernah dijelaskan, saya harap ini bisa diatur dalam Undang-Undang perihal hukum pidana Pemilu," tutur Bagja.

Melalui pembaruan regulasi tersebut, Bagja berharap sistem penanganan tindak pidana pemilu di Indonesia dapat menjadi lebih kuat, transparan, dan mampu menjawab tantangan penegakan hukum pemilu di masa mendatang.

Bawaslu

Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu