Puadi Tegaskan Pentingnya Kewenangan Bawaslu Menangani Pelanggaran Administratif TSM
|
Bawaslu - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Puadi, menegaskan pentingnya kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran administratif pemilu yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Menurutnya, pemilu merupakan mekanisme konstitusional untuk memastikan kedaulatan rakyat berjalan dalam sistem demokrasi.
“Pemilu bukan sekadar prosedur memilih pemimpin. Pemilu adalah mekanisme konstitusional untuk memastikan kedaulatan rakyat benar-benar bekerja dalam sistem demokrasi,” ujar Puadi dalam kegiatan Minggar (Mingguan Penanganan Pelanggaran) yang digelar Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Zoom Meeting, Selasa (10/3/2026).
Puadi menjelaskan bahwa pelanggaran yang bersifat TSM merupakan bentuk pelanggaran serius karena melibatkan jaringan kekuasaan, perencanaan yang matang, serta berdampak luas terhadap proses maupun hasil pemilu.
Menurutnya, konsep TSM dalam hukum pemilu Indonesia berkembang melalui praktik penyelesaian sengketa pemilu dan kemudian memperoleh pengakuan dalam berbagai regulasi serta putusan peradilan pemilu. Tiga unsur utama dalam pelanggaran TSM meliputi keterlibatan struktur kekuasaan, pola tindakan yang direncanakan secara sistematis, serta dampak yang meluas terhadap proses pemilu.
“Dalam sistem pemilu Indonesia, kewenangan untuk menangani pelanggaran administratif yang bersifat TSM diberikan kepada Bawaslu. Kewenangan ini menempatkan Bawaslu bukan hanya sebagai lembaga pengawas, tetapi juga sebagai quasi-judicial body dalam penegakan hukum pemilu,” jelasnya.
Melalui kewenangan tersebut, Bawaslu dapat melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran administratif, menyelenggarakan persidangan pemeriksaan, hingga menjatuhkan putusan terhadap pelanggaran yang terbukti.
Puadi menekankan bahwa pelanggaran TSM memiliki potensi besar merusak integritas pemilu apabila tidak ditangani secara serius. Oleh karena itu, penguatan kapasitas pengawas pemilu menjadi penting agar mampu mengidentifikasi dan membuktikan pelanggaran yang bersifat kompleks.
“Pelanggaran administratif yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif merupakan salah satu ancaman paling serius bagi demokrasi elektoral. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara cermat, profesional, dan berorientasi pada keadilan pemilu,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak dalam menjaga integritas pemilu. Menurutnya, pengawasan pemilu tidak dapat dilakukan hanya oleh penyelenggara pemilu, tetapi membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.
Melalui kegiatan Minggar ini, diharapkan jajaran pengawas pemilu di daerah semakin memahami konsep dan mekanisme penanganan pelanggaran TSM, sekaligus memperkuat kapasitas kelembagaan Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.
Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu