Lompat ke isi utama

Berita

Puadi Sebut Keterbukaan Informasi Hak Publik dan Instrumen Pengawasan Partisipatif

Bawaslu

Anggota Bawaslu Puadi saat membuka kegiatan Forum Literasi Keterbukaan Informasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan

Subang - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Puadi, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak warga negara sekaligus instrumen penting dalam mendorong pengawasan partisipatif di masyarakat. Hal itu, menurutnya, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan hak publik untuk mengetahui proses penyelenggaraan negara, termasuk dalam pengawasan pemilu.

“Melalui keterbukaan informasi juga kita mengajak publik untuk menjadi bagian dari pengawasan, menguatkan kepercayaan terhadap integritas pemilu, dan mencegah potensi pelanggaran sejak dini,” ungkapnya saat membuka Forum Literasi Keterbukaan Informasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan, Jumat (15/8/2025).

Puadi mencontohkan pengalaman di Bali yang pada pemilu dan pemilihan sebelumnya relatif minim menghadapi perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, capaian itu menjadi bukti penting yang patut diketahui publik melalui data-data pengawasan yang dikelola Bawaslu.

“Seperti data-data pengawasan dan lain sebagainya. Kedepannya kita juga melanjutkan ke jajaran kita bahwa kegiatan ini lebih banyak difungsikan di daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia berharap forum literasi ini dapat menjadi wadah strategis untuk membangun kesadaran kolektif, menyamakan persepsi, dan meningkatkan kapasitas jajaran Bawaslu bersama para pemangku kepentingan dalam mengelola serta menyediakan informasi publik yang cepat, tepat, dan akurat.

“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan forum ini sebagai sarana bertukar pengetahuan, memperkuat jejaring, dan menyusun langkah nyata untuk memastikan keterbukaan informasi publik di Bawaslu berjalan optimal,” tutupnya.

Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu