Puadi: Penanganan Pelanggaran Satu Sesi Jaga Kecepatan dan Kepastian Hukum
|
Subang - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi menegaskan bahwa mekanisme penanganan pelanggaran satu sesi dirancang untuk memastikan proses penanganan berjalan cepat dan tepat, tanpa mengesampingkan keadilan serta kepastian hukum.
“Penanganan pelanggaran harus cepat dan tepat, tetapi tetap menjaga keadilan dan kepastian hukum. Itu yang menjadi pegangan kita,” ujar Puadi saat membuka dan menyampaikan materi dalam Diskusi Penanganan Pelanggaran Satu Sesi (Dispensasi) yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Gorontalo secara daring dari Jakarta, Rabu (12/2/2026).
Puadi menjelaskan, diskusi tersebut penting untuk menyamakan persepsi di lingkungan Bawaslu provinsi serta kabupaten/kota, khususnya dalam penafsiran aturan dan penerapan prosedur kolektif-kolegial. Konsistensi tersebut dinilai krusial agar setiap putusan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk apabila terdapat perbedaan pendapat yang dicatat secara resmi.
Ia juga mengingatkan bahwa tantangan penanganan pelanggaran ke depan akan semakin kompleks, seiring perkembangan teknologi, dinamika sosial politik, dan pola pelanggaran yang terus berubah. Karena itu, forum diskusi perlu dimanfaatkan untuk menguji pasal, membedah kasus kompleks, serta memperdalam analisis terhadap persoalan yang berada di area abu-abu.
Selain aspek regulasi, Puadi menekankan pentingnya mempertimbangkan konteks lokal dalam penerapan aturan nasional. Karakter sosial, budaya, dan geopolitik daerah perlu menjadi bagian dari pertimbangan agar penegakan hukum tetap relevan tanpa keluar dari esensi hukum yang berlaku.
Ia juga mendorong penguatan koordinasi antardivisi penanganan pelanggaran dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, guna memperkuat kualitas penegakan hukum administrasi pemilu di daerah.
Dalam paparannya, Puadi turut menyinggung pentingnya keterbukaan data penanganan pelanggaran, mulai dari temuan, laporan, hingga penyelesaian sengketa. Dokumentasi yang tertib dan keterbukaan informasi sesuai ketentuan dinilai sebagai bagian dari akuntabilitas lembaga kepada publik.
Menutup kegiatan, Puadi menegaskan bahwa keberhasilan diskusi tidak diukur dari sisi seremonial, melainkan dari peningkatan kapasitas yang dapat diterapkan di lapangan. “Dengan berpegang pada independensi, imparsialitas, integritas, dan profesionalisme, diskusi ini diharapkan memperkuat kualitas pemilu dan pemilihan di Gorontalo,” tutupnya.
Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu