Lompat ke isi utama

Berita

Puadi: Keterbukaan Informasi Publik Fondasi Kepercayaan terhadap Pemilu

Bawaslu

Anggota Bawaslu Puadi saat membuka Forum Literasi Keterbukaan Informasi Publik Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di Tangerang, Selasa (10/9/2025).

Subang - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi amanat konstitusi sekaligus kunci terwujudnya demokrasi yang sehat.

Puadi menyebut keterbukaan informasi memiliki dua makna penting, yaitu hak publik dan instrumen pengawasan partisipatif. “Melalui keterbukaan informasi, publik diajak menjadi bagian dari pengawasan, menguatkan kepercayaan terhadap integritas pemilu, dan mencegah potensi pelanggaran sejak dini,” katanya saat membuka Forum Literasi Keterbukaan Informasi Publik Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di Tangerang, Selasa (10/9/2025).

Doktor Ilmu Politik itu menjelaskan, tantangan keterbukaan informasi semakin besar menjelang pemilu dan pilkada. Derasnya arus informasi di era digital menuntut Bawaslu tidak hanya cepat merespons, tetapi juga memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, Puadi menegaskan forum literasi menjadi wadah penting untuk menyamakan persepsi, membangun kesadaran kolektif, serta meningkatkan kapasitas jajaran Bawaslu dan pemangku kepentingan dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat, dan akurat.

“Informasi hasil pengawasan, termasuk tindak lanjut laporan masyarakat, harus disampaikan secara terbuka. Meski ada informasi yang dikecualikan, publik berhak tahu apa yang sudah dilakukan Bawaslu dan apa yang belum bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.

Ia juga menyoroti rendahnya literasi masyarakat terhadap hak atas informasi, yang kerap memicu misinformasi dan disinformasi. Untuk itu, ia mendorong masyarakat aktif bertanya dan memanfaatkan jalur resmi Bawaslu dalam memperoleh data.

“Bawaslu berkewajiban menyediakan informasi yang benar, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, strategi keterbukaan informasi ke depan perlu didukung peningkatan kualitas SDM, digitalisasi data, serta kolaborasi dengan media dan masyarakat sipil,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Puadi menegaskan komitmen Bawaslu untuk menjadi lembaga pengawas yang independen, transparan, dan terpercaya. Keterbukaan informasi, lanjutnya, harus menjadi instrumen penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.

Bawaslu

Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu