Puadi Dorong Penguatan Keterbukaan Informasi di Lingkungan Bawaslu
|
Subang - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Puadi meminta penguatan keterbukaan informasi dalam pengelolaan layanan informasi publik di lingkungan Bawaslu. Menurutnya, transparansi menjadi bagian penting dari akuntabilitas lembaga sekaligus upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.
“Konsep layanan ini yang utama berkaitan dengan transparansi kelembagaan. Transparansi menjadi layanan utama kepada masyarakat sekaligus prinsip dalam penyelenggaraan pemilu sebagai bentuk akuntabilitas lembaga,” ujar Puadi saat memberikan arahan dalam Rapat Teknis Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Papua Barat Daya, yang digelar secara daring, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, sebagai lembaga yang dibiayai oleh keuangan negara, Bawaslu memiliki kewajiban untuk menyampaikan berbagai aktivitas dan kinerjanya kepada publik. Penyampaian informasi tersebut merupakan konsekuensi dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penyelenggaraan tugas dan fungsi lembaga.
Menurut Puadi, keterbukaan informasi tidak hanya berkaitan dengan penyediaan data, tetapi juga memastikan masyarakat dapat memahami informasi yang disampaikan oleh lembaga. Dengan demikian, publik dapat mengikuti sekaligus menilai proses penyelenggaraan pemilu secara terbuka.
Puadi juga menyampaikan bahwa pada 2025 Bawaslu RI telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di seluruh provinsi. Penilaian tersebut dilakukan sebagai mekanisme tahunan untuk mengukur kinerja pengelolaan informasi sekaligus mendorong peningkatan secara berkelanjutan.
Dalam evaluasi tersebut, Puadi turut memberikan apresiasi kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya sebagai provinsi dengan peningkatan capaian PPID terbaik. Ia berharap capaian tersebut dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan pada berbagai aspek pengelolaan informasi publik.
Puadi juga mengapresiasi inisiatif Bawaslu Papua Barat Daya yang tetap menggelar penguatan pengelolaan informasi publik pada masa non-tahapan pemilu. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga koordinasi antarjenjang sekaligus memastikan eksistensi kelembagaan Bawaslu tetap terjaga dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.
Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu