Puadi Dorong Penanganan Pelanggaran Pemilu Berkeadilan dan Berorientasi pada Integritas Demokrasi
|
Subang - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Puadi mendorong penanganan pelanggaran pemilu dilakukan secara berkeadilan dengan mengedepankan keadilan substantif, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Menurutnya, penegakan hukum pemilu tidak cukup berhenti pada pemenuhan prosedur, tetapi harus mampu menjaga integritas demokrasi elektoral.
Hal tersebut disampaikannya saat memberikan arahan dalam kegiatan Ruang Edukasi dan Diskusi (REDUKSI) bersama Bawaslu Provinsi Jambi bertema Penanganan Pelanggaran Pemilu yang Berkeadilan (Refleksi Pasal-Pasal Pidana Pemilu) yang digelar secara daring, Rabu (4/3/2026).
“Penegakan hukum pemilu harus mencerminkan keadilan substantif, memiliki kepastian hukum, dan memberikan kemanfaatan hukum,” ujar Puadi.
Ia menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki peran penting sebagai penjaga integritas demokrasi elektoral. Dalam praktiknya, penanganan pelanggaran pemilu kerap mendapat sorotan publik karena dinilai terlalu formalistik, cepat dihentikan, atau tidak menyentuh aktor utama dalam pelanggaran tersebut.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pendekatan yang lebih berkeadilan dalam penanganan pelanggaran pemilu. Puadi juga mengingatkan bahwa pelanggaran pemilu memiliki beragam tipologi, mulai dari pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, sengketa proses, hingga tindak pidana pemilu.
Dalam konteks tindak pidana pemilu, ia mengakui terdapat sejumlah persoalan normatif. Di antaranya kecenderungan kriminalisasi berlebihan terhadap perbuatan yang sebenarnya bersifat administratif serta kesulitan pembuktian unsur kesengajaan dalam perkara pidana pemilu.
Kondisi tersebut, lanjutnya, sering membuat perkara berhenti pada tahap pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Selain itu, Puadi menilai perbedaan tafsir antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan juga menjadi tantangan tersendiri dalam penanganan perkara pidana pemilu. Karena itu, ia menekankan pentingnya kesamaan pemahaman serta penguatan analisis hukum agar proses penanganan perkara dapat berjalan lebih konsisten.
Doktor Ilmu Politik dari Universitas Nasional tersebut menambahkan bahwa penanganan pelanggaran pemilu yang berkeadilan setidaknya harus memenuhi sejumlah prinsip, antara lain keadilan substantif, proporsionalitas dalam pemberian sanksi, persamaan di hadapan hukum, proses yang terbuka dan terukur, serta konsistensi dalam standar pembuktian dan penafsiran pasal.
Di akhir arahannya, Puadi menilai pentingnya pembaruan dalam pengaturan pidana pemilu agar lebih relevan dengan dinamika praktik politik elektoral. Ia menegaskan penguatan regulasi diperlukan agar penegakan hukum pemilu tidak hanya bersifat simbolik, tetapi benar-benar mampu menjaga kemurnian suara rakyat serta integritas demokrasi di Indonesia.
Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu