Lompat ke isi utama

Berita

Potensi Sengketa Pada Tahapan Pemilu Tema SIMADU II seri Ke-5

(14/2/2022) Pimpinan dan Staf Bawaslu Kabupaten Subang mengikuti kegiatan SIMADU II, Seri ke-5, yang diselenggarakan oleh Divisi Penyelesaian Sengketa, dengan judul "Potensi Sengketa pada Tahapan Pemilu", kegiatan simadu dilaksanakan di kantor Bawaslu Kab Subang jl. Palabuan No,.9 Subang. Yang bertindak sebagai Pemantik yakni Jecky Johari, Narasumber Patrya Baskara R dan M. Iqbal Ansori F, serta Moderator Fakhri Aulia Rahman. Dalam sambutannya sebagai Pemantik, Jecky menyampaikan dalam menghadapi kontestasi kegiatan Pemilu dan Pemilihan Serentak pada tahun 2024 harus disiapkan segala sesuatunya, termasuk pada kegiatan penyelesaian sengketa. Potensi sengketa yang akan muncul akan lebih kompleks, yang menuntut para pengawas kepemiluan untuk meningkatkan nilai profesionalisme. Dalam kesempatan pemaparan materi, Iqbal menyampaikan potensi sengketa harus bisa dideteksi sedini mungkin, dan hal yang berkaitan dengan dasar hukum mengenai potensi sengketa, diantaranya U.U. No. 7 Tahun 2017, Perbawaslu No. 18 Tahun 2017, Perbawaslu No. 18 Tahub 2018, Perbawaslu No. 27 Tahun 2018, dan Perbawaslu No. 5 Tahun 2019. Sesuai Pasal 466, U.U. No. 7, Tahun 2017 menjelaskan mengenai sengketa proses, lalu hal yang menjadi objek sengketa proses pemilu adalah adanya perbedaan penafsiran, keadaan pengakuan dan keputusan KPU, baik Pusat, Provinsi serta Kabupaten / Kota. Patrya kemudian menjelaskan untuk hal-hal yang bisa menjadi potensi sengketa pada tahapan pemilu tahun 2024, diantaranya adalah Verifikasi Faktual Partai Politik di tingkat Kabupaten / Kota, Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Penetapan DPT tingkat Kabupaten / Kota, Penetapan DCS Anggota DPR, DPD dan DPRD, Penetapan DCT Anggota DPR, DPD dan DPRD, serta Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. (arry)
Tag
KEGIATAN BAWASLU SUBANG