Lompat ke isi utama

Berita

Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025: Penguatan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu

Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Subang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menetapkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Peraturan ini menjadi pedoman utama bagi jajaran Bawaslu hingga tingkat kabupaten/kota dalam melaksanakan fungsi pengawasan penyusunan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif.

Perbawaslu No 1 Tahun 2025 hadir sebagai tindak lanjut atas berbagai persoalan klasik dalam penyusunan daftar pemilih, seperti data ganda, pemilih meninggal dunia yang masih tercatat, hingga pemilih pindah domisili. Persoalan-persoalan tersebut di masa lalu kerap menimbulkan potensi sengketa dan merugikan hak pilih masyarakat.

Melalui peraturan ini, Bawaslu menegaskan langkah-langkah strategis dalam pengawasan, yang meliputi:

  1. Upaya pencegahan melalui koordinasi dengan instansi terkait, penyusunan peta kerawanan, hingga pembukaan posko aduan masyarakat.

  2. Pengawasan langsung terhadap proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU secara periodik, termasuk memastikan transparansi melalui rapat pleno terbuka.

  3. Uji petik data pemilih guna memastikan keakuratan data, sekaligus mengantisipasi potensi manipulasi.

  4. Penyusunan laporan pengawasan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada publik.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Subang, Cucu Kodir Jaelani, menilai kehadiran peraturan ini mempertegas posisi Bawaslu dalam menjaga hak pilih warga negara.

“Pemutakhiran data pemilih bukan hanya urusan teknis, tetapi menyangkut hak konstitusional warga. Dengan Perbawaslu No 1 Tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Subang semakin kuat dalam memastikan daftar pemilih bebas dari persoalan klasik,” ujarnya.

Bagi Bawaslu Kabupaten Subang, peraturan ini menjadi pedoman penting untuk memperkuat strategi pengawasan, terutama dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Dengan demikian, data pemilih yang dihasilkan pada Pemilu mendatang dapat benar-benar valid, akurat, dan mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu Kabupaten Subang