Lompat ke isi utama

Berita

Kupas Kewenangan Kuasi Yudisial, Bawaslu Kabupaten Subang Tegaskan Peran Strategis dalam Keadilan Pemilu

Bawaslu

Anggota Bawaslu Kabupaten Subang, Jamal A. R. Kumaunang memaparkan materi Implikasi Kewenangan Kuasi Yudisial Bawaslu dalam Mewujudkan Keadilan Pemilu pada kegiatan Pojok Pengawasan yang dilaksanakan secara daring, Selasa (28/4/2026).

Bawaslu

Subang - “Bawaslu tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga memiliki kewenangan kuasi yudisial untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pelanggaran administratif serta sengketa proses pemilu demi menjamin keadilan,” ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Subang, Jamal A. R. Kumaunang, dalam kegiatan Pojok Pengawasan yang digelar secara daring melalui Zoom, Selasa (28/4/2026).

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Subang sebagai ruang diskusi dan penguatan kapasitas pengawasan, dengan menghadirkan Jamal A. R. Kumaunang sebagai narasumber. Forum ini diikuti oleh jajaran internal Bawaslu serta peserta dari kalangan pengawas partisipatif.

Dalam pemaparannya, Jamal menjelaskan bahwa pemilu bukan sekadar prosedur memilih, tetapi merupakan mekanisme penting dalam mewujudkan kedaulatan rakyat yang demokratis, jujur, dan adil. Namun, dalam praktiknya, potensi pelanggaran dan sengketa pemilu sangat tinggi, baik dalam aspek administrasi maupun proses tahapan.

Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut menuntut adanya mekanisme penegakan keadilan yang cepat, tepat, dan efektif. Dalam hal ini, kewenangan kuasi yudisial Bawaslu menjadi instrumen penting dalam menyelesaikan pelanggaran administratif dan sengketa proses pemilu secara lebih responsif dibandingkan mekanisme peradilan formal.

Jamal menjelaskan bahwa kewenangan kuasi yudisial merupakan kewenangan lembaga non-peradilan yang memiliki fungsi menyerupai pengadilan, mulai dari menerima laporan atau permohonan, memeriksa fakta dan alat bukti, hingga mengeluarkan putusan yang bersifat mengikat.

“Melalui kewenangan ini, Bawaslu berperan sebagai hakim administratif dalam tahapan pemilu, sehingga mampu memberikan kepastian hukum secara cepat dan efektif,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa kewenangan tersebut mencakup penanganan pelanggaran administratif, penyelesaian sengketa proses pemilu, serta pengambilan putusan yang wajib dilaksanakan oleh para pihak, khususnya penyelenggara pemilu.

Jamal juga menguraikan bahwa keberadaan kewenangan kuasi yudisial memiliki sejumlah implikasi positif, di antaranya mempercepat penyelesaian sengketa, meningkatkan akses terhadap keadilan, serta mengurangi beban lembaga peradilan seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kewenangan tersebut juga menghadapi sejumlah tantangan, seperti potensi tumpang tindih kewenangan, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, serta adanya tekanan politik dalam proses penanganan perkara.

Menurutnya, untuk mengoptimalkan peran tersebut, diperlukan penguatan regulasi serta peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu.

Melalui kegiatan Pojok Pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Subang berharap dapat meningkatkan pemahaman peserta mengenai peran strategis kewenangan kuasi yudisial dalam sistem kepemiluan, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pemilu yang adil, transparan, dan berintegritas.

Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu Kabupaten Subang