Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Jelaskan Peran dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilu

Bawaslu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menjadi dosen tamu Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ) via daring, Kamis, (8/12/2026).

Subang - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menjelaskan peran Bawaslu dalam penanganan konflik dan sengketa kepemiluan saat menjadi dosen tamu di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) secara daring, Kamis (8/12/2026).

Dalam pemaparannya, Bagja menyampaikan bahwa Bawaslu memiliki tugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu serta sengketa proses pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 93 huruf b Undang-Undang Pemilihan Umum.

”Sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antarpeserta pemilu dan sengketa antara peserta dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU/KPU provinsi/KPU kabupaten/kota (Pasal 466, UU Pemilu),” katanya.

Bagja juga memaparkan alur penyelesaian sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu. Ia menjelaskan, seluruh tingkatan Bawaslu memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus sengketa proses pemilu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan.

Selanjutnya, kata Bagja, Bawaslu menerima, melakukan verifikasi, dan registrasi permohonan sengketa yang diajukan oleh peserta pemilu.

”Permohonan disampaikan paling lama tiga hari terhitung sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU kabupaten/kota yang menjadi sebab sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu,” terangnya.

Ia menambahkan, setelah permohonan diregister, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melaksanakan mediasi yang dilakukan paling lama dua hari kerja sejak permohonan teregistrasi. Apabila mediasi mencapai kesepakatan, hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan dan ditetapkan dalam Putusan Kesepakatan.

”Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka akan masuk dalam proses adjudikasi. Waktu pelaksaaan dua belas hari kerja dikurangi waktu untuk pelaksanaan mediasi,” tuturnya.

Alumni doktoral Universitas Andalas, Padang ini menuturkan bahwa setelah proses adjudikasi, Bawaslu akan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu. Ia menambahkan, putusan sengketa dibacakan paling lama pada hari ke-12 sejak permohonan diregister.

Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu