Ketua Bawaslu Dorong Redistribusi Pegawai untuk Perkuat SDM dan Kinerja Daerah
|
Subang- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja berencana melakukan redistribusi pegawai dari Bawaslu pusat ke perangkat Bawaslu daerah sebagai upaya memperkuat organisasi dan tata kelola sumber daya manusia (SDM) Bawaslu se-Indonesia.
“Penataan SDM melalui redistribusi pegawai dari pusat ke provinsi menjadi bagian dari penguatan organisasi agar kinerja di daerah semakin optimal,” kata Bagja saat mengunjungi Kantor Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (14/1/2026).
Bagja menekankan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penguatan kinerja pengawasan di seluruh tingkatan Bawaslu. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pemantauan kinerja dan tingkat kehadiran pegawai sebagai langkah konkret dalam meningkatkan disiplin dan akuntabilitas kerja di lingkungan Bawaslu.
“Pemantauan kinerja dan tingkat kehadiran pegawai akan terus dilakukan sebagai upaya meningkatkan disiplin dan akuntabilitas,” tegasnya.
Terkait pengembangan kapasitas aparatur, Ketua Bawaslu RI juga menegaskan komitmennya untuk memberikan kesempatan pendidikan dan pelatihan bagi pegawai yang belum memperoleh pengembangan kompetensi secara memadai.
“Setiap pegawai harus memiliki kesempatan yang sama untuk meningkatkan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan,” imbuhnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Bawaslu DIY Muhammad Najib menyampaikan bahwa kunjungan kerja Ketua Bawaslu RI menjadi momentum penting bagi jajaran Bawaslu DIY, khususnya sekretariat, dalam meningkatkan kinerja dan akuntabilitas kelembagaan.
“Kunjungan kerja Ketua Bawaslu RI memberikan penguatan bagi jajaran sekretariat dalam meningkatkan kinerja dan akuntabilitas kelembagaan,” ujar Muhammad Najib.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu DIY Screning Yosmar Dano memaparkan capaian kinerja kelembagaan Bawaslu DIY, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan tata kelola organisasi.
“Bawaslu DIY berhasil mencapai tingkat realisasi anggaran tertinggi secara nasional pada tahun 2025 sebesar 99,78 persen. Seluruh unit Bawaslu kabupaten/kota di DIY juga telah berstatus sebagai satuan kerja mandiri sejak 3 November 2025,” ungkap Screning.
Ia menambahkan, dari sisi sumber daya manusia, sebagian besar jabatan struktural telah terisi oleh pegawai yang memiliki sertifikasi sesuai ketentuan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu DIY, Kepala Sekretariat Bawaslu DIY dan Bawaslu kabupaten/kota, para kepala bagian, serta staf.
Kunjungan kerja Ketua Bawaslu RI ini diharapkan semakin memperkuat kinerja dan tata kelola Bawaslu DIY, sekaligus mendorong peningkatan profesionalisme aparatur dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu dan pemilihan secara berintegritas.
Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu