Ketua Bawaslu Apresiasi Hibah Non Pemilihan Pemprov Jawa Barat, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas
|
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memberikan dana hibah non pemilihan kepada Bawaslu Jawa Barat. Namun demikian, ia menegaskan agar peruntukan dana tersebut disusun secara jelas, terperinci, dan dikelola secara transparan.
“Pertanggungjawabannya perlu diperhatikan, jangan sampai tidak jelas. Sarana prasarana diperhatikan peruntukannya, didetailkan,” jelas Bagja saat rapat bersama Bawaslu Jawa Barat di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Bagja menambahkan, setiap usulan yang disampaikan Bawaslu Jawa Barat harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif. Oleh karena itu, usulan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) perlu dilakukan penelaahan dan reviu lebih lanjut sebelum ditetapkan.
Sejalan dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal Bawaslu Ferdinand Eskol Sirait meminta Kepala Sekretariat Bawaslu Jawa Barat untuk melakukan penyortiran yang cermat terhadap peruntukan dana hibah, khususnya terkait usulan dana operasional bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
“Ini langkah baik yang didapati Bawaslu Jawa Barat, kalau ini dikelola dengan baik pastikan prinsip keadilannya setara. Saya kira bisa diikuti oleh Bawaslu Provinsi lainnya,” jelas Ferdinand.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, hibah non pemilihan merupakan bantuan dana atau barang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada penyelenggara pemilu atau pihak lain. Hibah ini tidak digunakan untuk tahapan Pemilu atau Pilkada, melainkan untuk mendukung operasional kelembagaan, pendidikan pemilih, serta kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menyalurkan bantuan keuangan kepada penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu