Lompat ke isi utama

Berita

Kajian U.U. No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Guna Penguatan Kapasitas Individu Jajaran Bawaslu Kabupaten Subang.

Senin,24/1/2022.Ketua, Anggota, Korsek dan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Subang mengikuti kegiatan SIMADU 2, Seri ke - 2, dengan tema "Kajian U.U. No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Guna Penguatan Kapasitas Individu Jajaran Bawaslu Kabupaten Subang", yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat dan Data Informasi bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Subang Jl. Palabuan No.9 Kel. Sukamelang. dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Subang Cucu Kodir Jaelani sebagai Pemantik dan Juli Hanafiah Staf Hukum sebagai Narasumber. H. Parrahutan Harahap selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Subang dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam kegiatan SIMADU yang rutin diselenggarakan harus memberikan dampak positif dan berimplikasi pada bertambahnya ilmu, wawasan dan kemampuan dalam pengawasan kepemiluan bagi seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Subang. Cucu Kodir Jaelani sebagai pemantik diskusi menyampaikan pentingnya seluruh jajaran Bawaslu Subang memahami dan berpedoman kepada UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam melaksanakan Tugas, Kewenangan dan Kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu. Selanjutnya Juli Hanafiah sebagai narasumber memaparkan tugas, kewenangan dan kewajiban Bawaslu Kab/Kota. Untuk tugas dari Bawaslu Kabupaten / Kota tercantum dalam Pasal 101, U.U. No. 7 Tahun 2017, salah satunya yakni melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten / Kota terhadap pelanggaran pemilu. Sedangkan untuk tugas pencegahan dan penindakan yang terdapat di Bawaslu Kabupaten / Kota merujuk pada Pasal 102, U.U. No. 7 Tahun 2017, salah satu isinya yakni mengenai pencegahan di mana Bawaslu Kabupaten / Kota bertugas untuk mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran pemilu di wilayah Kabupaten / Kota. Pada Pasal 103, U.U. No. 7 Tahun 2017, Bawaslu Kabupaten / Kota diberikan kewenangan yang salah satu isinya menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu. Sedangkan untuk kewajibannya tertuang dalam Pasal 104, U.U. No. 7 Tahun 2017, yang salah satu isinya adalah Bawaslu Kabupaten / Kota harus bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. (arry)
Tag
KEGIATAN BAWASLU SUBANG