Lompat ke isi utama

Berita

Jamal A. R. Kumaunang Paparkan Implikasi Putusan MK terhadap Teknis Pencalonan dalam FGD KPU Kabupaten Subang

Bawaslu

Anggota Bawaslu Kabupaten Subang, Jamal A. R. Kumaunang menyampaikan materi pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar KPU Kabupaten Subang bertajuk “Kajian Teknis Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024”, Senin (29/9/2025).

Subang - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang, Jamal A. R. Kumaunang, menjadi narasumber pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar KPU Kabupaten Subang bertajuk “Kajian Teknis Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024”, Senin (29/9/2025). Dalam kesempatan tersebut, Jamal menyampaikan materi yang menyoroti berbagai konsekuensi yuridis dan teknis pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Kumaunang menegaskan bahwa Pemilu dan Pilkada merupakan pilar utama demokrasi. Namun, dengan adanya putusan MK terbaru, terdapat sejumlah perubahan fundamental yang berdampak pada proses pencalonan. Putusan MK Nomor 60/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan membuka peluang lebih besar bagi partai politik kecil, partai non-parlemen, hingga calon independen untuk mengajukan kandidat. Kondisi ini, menurutnya, berimplikasi langsung pada meningkatnya jumlah calon sehingga beban verifikasi KPU menjadi lebih berat.

Selain itu, Putusan MK Nomor 70/2024 yang mengatur syarat usia calon dipenuhi pada saat penetapan calon, bukan pelantikan, dinilai memberikan kepastian hukum dan menghindari multitafsir. Namun demikian, penerapan aturan ini menuntut verifikasi usia yang lebih ketat dengan validasi data kependudukan dari Dukcapil. Kumaunang menekankan bahwa kelalaian dalam proses ini dapat menimbulkan sengketa hukum dan mengurangi legitimasi pemilu.

Dalam paparannya, Kumaunang juga menyinggung pembelajaran dari sengketa Pilkada Subang 2025 yang terkait usia dan prosedur pencalonan. Walaupun permohonan sengketa ditolak, kasus tersebut menjadi kritik implisit agar KPU Kabupaten Subang melakukan verifikasi lebih akurat dan faktual untuk mencegah perselisihan serupa di masa depan.

Lebih lanjut, Jamal memaparkan tantangan besar yang dihadapi KPU setelah adanya putusan MK, seperti lonjakan jumlah calon, keterbatasan SDM verifikator, kesulitan verifikasi faktual terutama di daerah 3T, serta keterbatasan teknologi terintegrasi.

Sebagai solusi, Kumaunang merekomendasikan agar KPU segera menyusun regulasi baru pasca putusan MK, menerapkan pra-tahapan verifikasi pencalonan, meningkatkan kapasitas SDM verifikator, memperkuat aplikasi dan jaringan sistem informasi, serta memperkokoh koordinasi dengan Bawaslu, Dukcapil, dan partai politik.

Materi yang disampaikan Kumaunang menjadi catatan penting bagi seluruh peserta FGD untuk memahami implikasi hukum dan teknis pencalonan ke depan, sekaligus merumuskan langkah konkret dalam memperkuat integritas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Penulis: G. Eki Pribadi
Foto dan Editor: Patrya Baskara