Lompat ke isi utama

Berita

Indikator fakta persidangan sebagai pertimbangan hukum dalam penyusunan putusan

Jum'at, 310/7/2021. Pimpinan Bawaslu Kab. Subang mengikuti Kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kab. Bandung Barat. Hadir sebagai Narasumber Anggota Bawaslu Jawa Barat, Lolly Suhenty dan Hakim Tinggi Pengajar Pusdiklat Mahkamah Agung, Syahrul Machmud. RDK ini mengusung tema "Indikator fakta persidangan sebagai pertimbangan hukum dalam penyusunan putusan". Menurut Lolly, fakta persidangan itu fakta saksi, fakta terdakwa, barang bukti, dan fakta pembelaan, sedangkan fakta hukum adalah fakta tak terbantahkan, hal-hal yang masih dipertentangkan antara alat bukti satu dengan lainnya dalam fakta persidangan tidak dapat menjadi fakta hukum. “Kenapa majelis harus membaca perkara yang sudah dibuat, meneliti alat bukti, dan mengecek semua hal, supaya kita tidak gagal fokus. Pada proses persidangan, analisa fakta persidangannya, dengan pemeriksaan semua alat bukti, cek regulasi, dan analisa pertimbangan hukum. Menutup sesi, Koordiv. Humas Bawaslu Jabar itu melontarkan pertanyaan reflektif, di saat perhelatan pemilu dan pilkada berhimpitan dalam satu tahun yang sama, laporan penanganan pelanggaran dan permohonan sengketa, akan sangat banyak dan bisa jadi meningkat. Mari memperkuat yang lemah, menambal yang bolong. Syahrul Machmud dalam paparannya menjelaskan tentang teknik penyusunan putusan, "putusan hakim harus mencerminkan nilai keadilan, kebenaran, penguasaan hukum, dan fakta, etika, moral dari hakim bersangkutan".
Tag
KEGIATAN BAWASLU SUBANG