Lompat ke isi utama

Berita

Ida Budhiati: Regulasi Pemilu Harus Menjamin Kepastian Hukum dan Kesetaraan Warga Negara

Bawaslu

Tokoh Perempuan, Ida Budhiati (tengah) saat berdiskusi dalam Ngabuburit Pengawasan yang digelar Bawaslu secara daring, Senin, (9/3/2026).

Subang - Tokoh perempuan sekaligus akademisi Ida Budhiati menilai prinsip demokrasi dalam regulasi pemilu harus mampu menjamin kepastian hukum serta kesetaraan kedudukan bagi setiap warga negara.

“Pemilu wajib diselenggarakan berdasarkan hukum. Namun, tidak cukup hanya dibuat secara demokratis secara formal, substansi dari Undang-Undang (UU) tersebut juga harus memuat nilai-nilai demokrasi yang hakiki,” kata Ida dalam kegiatan Ngabuburit Pengawasan yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum secara daring, Senin (9/3/2026).

Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta Raya tersebut menekankan bahwa hak politik masyarakat tidak hanya terbatas pada kegiatan memilih di bilik suara. Menurutnya, hak politik warga negara mencakup ruang yang lebih luas, mulai dari hak untuk dipilih, memperoleh informasi yang akurat, berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi, hingga memperoleh akses yang mudah dalam penyelesaian sengketa pemilu.

“Setiap warga negara memiliki hak dan kedudukan yang setara di mata hukum. Hal ini mencakup hak politik yang luas, mulai dari hak memilih dan dipilih, kebebasan mengakses informasi, partisipasi aktif, hingga kemudahan akses dalam penyelesaian sengketa pemilu,” jelasnya.

Terkait regulasi pemilu, Ida juga menyoroti pentingnya pengaturan administrasi pemilu yang komprehensif. Menurutnya, hal tersebut mencakup persyaratan bagi para pemangku kepentingan, tata cara pelaksanaan kampanye, hingga mekanisme konversi suara yang adil.

Di sisi lain, ia menilai keberadaan hukum pidana pemilu juga memiliki peran penting sebagai instrumen pencegahan terhadap berbagai bentuk kecurangan dalam proses demokrasi.

“Regulasi pidana bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan hak pilih, seperti penggunaan hak pilih orang lain atau memilih lebih dari satu kali. Selain itu, aspek pidana harus mampu membentengi proses demokrasi dari ancaman kekerasan, intimidasi, serta praktik politik uang,” tegasnya.

Anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2012–2017 tersebut mengingatkan bahwa tugas utama penyelenggara pemilu adalah melayani hak warga negara. Ia menilai integritas sistem administrasi serta ketegasan sanksi pidana harus berjalan beriringan guna memastikan suara rakyat tetap terjaga.

“Penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk melayani hak warga negara dengan integritas yang jujur, transparan, akurat, dan akuntabel,” ungkapnya.

Ida menegaskan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan tidak boleh sekadar menjadi rutinitas politik. Menurutnya, seluruh tahapan demokrasi harus berdiri di atas prinsip negara hukum (rule of law), di mana konstitusi dan peraturan perundang-undangan menjadi landasan utama dalam setiap proses penyelenggaraan pemilu.

Bawaslu

Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu