Lompat ke isi utama

Berita

Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Susun Anggaran Belanja Operasional Secara Transparan dan Akuntabel

Bawaslu

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda saat menutup kegiatan Penyusunan Belanja Operasional Pegawai 001, Belanja Operasional Barang 002 Tahun anggaran 2026 dan Perhitungan Usulan Relaksasi Tahap II Tahun Anggaran 2025

Subang - Anggota Bawaslu, Herwyn JH Malonda, meminta seluruh jajaran Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota untuk menyusun anggaran belanja operasional secara terencana, transparan, dan akuntabel.

Permintaan tersebut ia sampaikan saat menutup kegiatan Penyusunan Belanja Operasional Pegawai 001, Belanja Operasional Barang 002 Tahun Anggaran 2026 dan Perhitungan Usulan Relaksasi Tahap II Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

“Seluruh jajaran harus menyampaikan dokumen penganggaran yang dilengkapi dengan justifikasi yang jelas, rincian perhitungan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Herwyn menekankan agar Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota mengutamakan kebutuhan minimal yang esensial dan wajib, serta menghindari pengeluaran yang tidak mendesak. Selain itu, penyusunan anggaran juga perlu menyesuaikan dengan evaluasi realisasi tahun berjalan agar tidak terjadi pemborosan atau kekurangan anggaran.

Selain aspek anggaran, ia juga menegaskan pentingnya memperhatikan data formasi jabatan dan jumlah pegawai yang akurat dan mutakhir, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat fungsional, maupun tenaga pendukung.

“Perlu diantisipasi adanya penyesuaian anggaran yang disebabkan oleh kebijakan pemerintah mengenai kenaikan gaji, tunjangan, atau penugasan khusus yang mungkin timbul akibat efisiensi anggaran,” terangnya.

Menurut Herwyn, ketua dan anggota Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota memiliki peran penting dalam mengarahkan, mengawasi, dan memastikan setiap usulan anggaran sesuai dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan terhadap regulasi. Karena itu, ia menilai koordinasi yang erat dengan jajaran sekretariat sangat dibutuhkan.

“Koordinasi untuk menyinergikan kebutuhan belanja operasional dengan kemampuan pembiayaan sehingga dapat mendukung pelaksanaan aktivitas perkantoran; dan melakukan evaluasi secara berkala sebagai bahan perbaikan perencanaan di tahun anggaran berjalan atau berikutnya,” jelasnya.

Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu