Lompat ke isi utama

Berita

Herwyn Dorong Penguatan Kewenangan Bawaslu Pascapemilu 2024

Bawaslu

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda alam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Evaluasi Tata Kelola Organisasi Pengawas Pemilu di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarief Hidayatullah, Jumat (27/9/2025).

Subang - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Herwyn JH Malonda menegaskan pentingnya perbaikan tata kelola penyelenggaraan pemilu dan pemilihan pasca 2024. Ia menekankan perlunya penguatan kewenangan penanganan pelanggaran administratif agar proses elektoral berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Yang perlu didiskusikan adalah penguatan kewenangan Bawaslu, terutama penanganan pelanggaran administrasi,” ujar Herwyn dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Evaluasi Tata Kelola Organisasi Pengawas Pemilu di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jumat (27/9/2025).

Menurutnya, pascaputusan Mahkamah Konstitusi No. 104/PUU-XXIII/2025, perlu ada penguatan kelembagaan dan kapasitas pengawas pemilu di semua tingkatan. Putusan MK tersebut menegaskan bahwa produk hukum Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilihan bersifat mengikat, bukan sekadar rekomendasi.

“Ketentuan ini penting karena selama ini sanksi pelanggaran administrasi justru lebih ditakuti peserta pemilu dibanding sanksi pidana, mengingat sanksi tersebut dapat berujung pada diskualifikasi dari kontestasi,” jelasnya.

Herwyn juga menyoroti perbedaan tenggat waktu penanganan pelanggaran pidana pemilu dan pemilihan. Pada pemilu, batas waktunya tujuh plus tujuh hari kerja, sedangkan pada pemilihan hanya tiga plus dua hari kerja. Menurutnya, diperlukan harmonisasi aturan melalui revisi undang-undang kepemiluan.

“Dua hal krusial adalah regulasi yang belum sepenuhnya mendukung dan kebutuhan meningkatkan profesionalisme serta integritas jajaran pengawas,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Bawaslu tengah menghimpun gagasan dari berbagai pihak untuk disusun dalam naskah akademik sebagai bahan usulan perubahan kebijakan kepemiluan. Fokusnya pada kewenangan pencegahan, penindakan pelanggaran, serta pengawasan pemilu.

Herwyn menekankan bahwa forum-forum diskusi akademik, termasuk evaluasi tata kelola organisasi dan penguatan kelembagaan, merupakan bagian dari ikhtiar memperkuat keadilan pemilu.

“Targetnya bukan hanya pengawasan yang responsif, melainkan juga progresif dan proaktif agar pemilu berkeadilan benar-benar terwujud,” tutup Herwyn.

Bawaslu

Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu