DPR Apresiasi Kesiapan PSU, Bawaslu Soroti Keterbatasan Anggaran dan Potensi Kerawanan
|
Jakarta — Komisi II DPR RI menyampaikan apresiasi kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), atas upaya mereka memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Jakarta, Senin (14/7/2025), Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mendorong seluruh pihak untuk menyiapkan pelaksanaan PSU secara optimal, terutama di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang (Provinsi Bangka Belitung), serta Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Barito Utara.
“Mendorong Kemendagri, KPU dan Bawaslu, untuk memastikan kesiapan logistik secara optimal dalam mendukung PSU di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung dan di Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Barito Utara,” ujar Bahtra.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan PSU, khususnya terkait keterbatasan anggaran, SDM, dan potensi kerawanan keamanan.
“Bawaslu menghadapi potensi kekurangan pengawas ad hoc. Seperti di Pemilihan Provinsi Papua proses pembentukan Pengawas TPS (PTPS) akan dilaksanakan dengan mekanisme evaluasi dan rekruitmen PTPS baru. Namun terdapat kendala, yaitu tidak ada anggaran untuk melakukan rekrutmen PTPS baru,” terangnya.
Lebih lanjut, Bagja mengungkapkan bahwa Bawaslu Provinsi Bangka Belitung juga mengalami keterbatasan anggaran untuk melakukan supervisi, koordinasi, dan monitoring langsung terhadap PSU.
“Bawaslu telah mengirimkan surat kepada Kemendagri untuk memberikan izin penggunaan dana hibah Pemilihan 2024. Namun hingga saat ini Bawaslu masih belum mendapat tanggapan atas surat dimaksud,” tuturnya.
Bagja juga menyebut bahwa tiga distrik di Kabupaten Boven Digoel—yakni Distrik Yanirumah, Manggelum, dan Ambatkwi—masuk kategori wilayah rawan. PSU di daerah ini direncanakan berlangsung pada 6 Agustus 2025.
“Terdapat potensi gangguan keamanan pada saat pelaksanaan rekapitulasi suara pada tiap tingkatan Pemilihan di Provinsi Papua. Hal itu disebabkan warga yang tidak memiliki hak pilih pada PSU memaksa untuk memilih di TPS. Bawaslu aktif melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian,” ungkapnya.
Selain keamanan, Bagja juga menyoroti ketidaksinkronan data pemilih antara hasil Pemilihan 24 November 2024 dan salinan formulir D hasil provinsi, serta perlunya validasi daftar hadir pada PSU 27 November 2024.
“Bawaslu secara aktif melakukan koordinasi dengan KPU khususnya yang berkenaan dengan PSU terkait dengan daftar hadir pada 27 November 2024. Kami berupaya memastikan bahwa pemilih yang akan menggunakan hak suaranya adalah pemilih yang terdaftar pada pemilihan tahun lalu,” ucapnya.
Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu