Cegah Potensi Pelanggaran Data Pemilih, Bawaslu Kabupaten Subang Serahkan Imbauan PDPB ke KPU Kabupaten Subang
|
Subang - Sebagai upaya pencegahan potensi pelanggaran dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu Kabupaten Subang mengambil langkah proaktif dengan menyerahkan secara langsung surat imbauan kepada KPU Kabupaten Subang pada Senin (23/6/2025).
Baca juga:
Kabupaten Subang Intensifkan Pengawasan PDPB, Serahkan Imbauan Langsung ke KPU Kabupaten Subang
Surat imbauan diserahkan langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Subang, Cucu Kodir Jaelani dan Gamal Putu Manggala, dan diterima oleh Anggota KPU Kabupaten Subang, Suhenda dan Ricky Permana, di Kantor KPU Kabupaten Subang.
Menurut Bawaslu Kabupaten Subang, kualitas daftar pemilih menjadi pondasi utama terselenggaranya Pemilu yang berkualitas. Oleh karena itu, segala potensi penyimpangan atau kelalaian dalam proses PDPB harus dicegah sejak dini.
“Imbauan ini adalah bagian dari langkah pencegahan kami. Kami tidak ingin ada masalah dalam daftar pemilih yang berujung pada sengketa atau ketidakpercayaan publik,” ujar Gamal Putu Manggala.
Dalam imbauan tersebut, Bawaslu mendorong KPU untuk:
1. Melakukan koordinasi berkala dengan Bawaslu dan instansi lain.
2. Menindaklanjuti masukan masyarakat dan hasil pengawasan.
3. Menyampaikan berita acara hasil rekap PDPB secara terbuka.
4. Memastikan pemanfaatan kanal informasi resmi dalam publikasi hasil.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Subang juga meminta KPU untuk senantiasa terbuka terhadap pengawasan dan masukan, serta menjadikan PDPB sebagai instrumen membangun kepercayaan publik terhadap proses Pemilu.
Dengan langkah ini, Bawaslu Kabupaten Subang menegaskan komitmennya dalam mencegah sejak dini segala bentuk potensi pelanggaran, khususnya terkait akurasi dan validitas data pemilih.
Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: G. Eki Pribadi
Editor: Cucu Kodir Jaelani