Kabupaten Subang Intensifkan Pengawasan PDPB, Serahkan Imbauan Langsung ke KPU Kabupaten Subang
|
Subang - Dalam rangka memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu Kabupaten Subang menyerahkan langsung surat imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang, Senin (23/6/2025).
Penyerahan surat dilakukan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Subang, Cucu Kodir Jaelani dan Gamal Putu Manggala, dan diterima oleh Anggota KPU Kabupaten Subang, Suhenda dan Ricky Permana, di Kantor KPU Subang.
Surat imbauan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dalam surat itu, Bawaslu menegaskan pentingnya pelaksanaan PDPB yang akuntabel, partisipatif, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami menekankan agar pelaksanaan PDPB tidak hanya administratif, tapi juga substantif. Harus terbuka, terdokumentasi dengan baik, dan melibatkan partisipasi masyarakat,” ujar Cucu Kodir Jaelani.
Beberapa hal yang diimbau Bawaslu meliputi pelaksanaan PDPB berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, penyusunan dan penyerahan berita acara PDPB, serta koordinasi rutin minimal tiga bulan sekali dengan Bawaslu dan instansi terkait lainnya.
Bawaslu Subang juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam publikasi hasil rekapitulasi PDPB melalui kanal resmi seperti situs web atau media sosial KPU.
Langkah ini mempertegas komitmen Bawaslu Kabupaten Subang dalam menjaga kualitas data pemilih sebagai elemen krusial penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil.
Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: G. Eki Pribadi
Editor: Cucu Kodir Jaelani