Bawaslu Subang Himpun Isu Kependudukan dalam Konsolidasi Demokrasi di Sagalaherang
|
Subang - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang, Cucu Kodir Jaelani, melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi di wilayah Kecamatan Sagalaherang pada Senin (9/3/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di tiga desa, yakni Desa Sagalaherang Kidul, Desa Cicadas, dan Desa Sukamandi, dengan tujuan menghimpun informasi serta mengidentifikasi isu demokrasi dan kepemiluan yang berkembang di masyarakat.
“Melalui kegiatan konsolidasi demokrasi ini, Bawaslu ingin menghimpun berbagai informasi dan dinamika yang terjadi di masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan kepemiluan, agar dapat menjadi bahan penguatan pengawasan demokrasi,” ujar Cucu Kodir Jaelani saat berdiskusi dengan pemerintah desa.
Kegiatan pertama dilaksanakan di Kantor Desa Sagalaherang Kidul bersama kepala dan perangkat desa setempat. Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Subang menyampaikan mengenai tugas dan fungsi Bawaslu pada masa non-tahapan pemilu, salah satunya melalui kegiatan konsolidasi demokrasi sebagai sarana dialog dan penguatan pemahaman demokrasi di tingkat masyarakat.
Selain itu, diskusi juga membahas mengenai tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan secara berkelanjutan guna menjaga akurasi data pemilih. Pemerintah Desa Sagalaherang Kidul menyampaikan adanya dinamika kependudukan di masyarakat, salah satunya masih adanya kesulitan warga dalam mengurus akta kematian apabila terdapat anggota keluarga yang meninggal dunia.
Kondisi tersebut menyebabkan data kependudukan tidak segera diperbarui sehingga berpotensi mempengaruhi keakuratan data pemilih dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Pada hari yang sama, kegiatan konsolidasi demokrasi juga dilaksanakan di Kantor Desa Cicadas bersama Sekretaris Desa Cicadas. Dalam diskusi tersebut kembali dibahas mengenai pentingnya pemutakhiran data pemilih yang akurat serta berbagai dinamika administrasi kependudukan yang terjadi di masyarakat.
Sekretaris Desa Cicadas menyampaikan bahwa masih terdapat kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan, khususnya terkait pengurusan akta kematian. Hal tersebut menjadi salah satu faktor yang dapat mempengaruhi proses pembaruan data kependudukan.
Kegiatan konsolidasi demokrasi kemudian dilanjutkan di Kantor Desa Sukamandi bersama perangkat desa setempat. Dalam diskusi tersebut, perangkat desa juga menyampaikan dinamika serupa terkait kesulitan masyarakat dalam mengurus akta kematian sehingga berdampak pada keterlambatan pembaruan data kependudukan.
Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Subang mendorong pemerintah desa untuk terus mengingatkan dan mengedukasi masyarakat agar tertib administrasi kependudukan, khususnya dalam pengurusan akta kematian apabila terdapat warga yang meninggal dunia.
Selain itu, berbagai kendala yang dihimpun dalam kegiatan konsolidasi demokrasi tersebut akan menjadi bahan koordinasi Bawaslu Kabupaten Subang dengan KPU Kabupaten Subang serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang guna mendukung proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) agar data pemilih tetap akurat dan mutakhir.
Penulis dan Foto: G. Eki Pribadi