Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sampaikan Hasil Pengawasan PSU Pemilihan 2024 ke DPR

Bawaslu

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR RI bersama Bawaslu, KPU, DKPP, dan Kemendagri pada Senin (5/5/2025).

Subang - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menyampaikan hasil pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan 2024 kepada DPR RI. Ia menjelaskan, secara umum daerah yang telah melaksanakan rekapitulasi perolehan suara ulang dan PSU berjalan cukup baik, meski masih terdapat sejumlah catatan evaluasi.

Menurut Bagja, masalah yang ditemukan terbagi dalam empat kluster, yaitu pengawasan hari tenang, persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, serta penghitungan dan rekapitulasi suara.

“Saat hari tenang, ada identifikasi kerawanan seperti terkait dengan Daftar Pemilih, politik uang, keberpihakan aparatur desa, netralitas penyelenggara, dan dugaan kampanye di luar jadwal,” terangnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI, KPU, DKPP, dan Kemendagri, Senin (5/5/2025).

Terkait persiapan pemungutan suara, Bagja menyebut masih ditemukan logistik yang belum terdistribusi hingga menjelang subuh, adanya kelebihan surat suara, kekurangan surat suara, hingga ketiadaan segel.

“Untuk saat pelaksanaan pemungutan suara, adanya masalah dalam daftar pemilih seperti perbedaan data dalam komponen daftar pemilih, menggunakan data penduduk selain e-KTP di TPS, KTP belum elektronik, hadir ke TPS hanya membawa surat C.Pemberitahuan, pemilih meninggal dunia masih terdaftar DPT,” ujarnya.

Ia juga menambahkan adanya keterlambatan pembukaan TPS, saksi pasangan calon yang tidak menandatangani Model C.Hasil, pemilih yang dilayani di luar TPS karena alasan kesehatan, serta saksi paslon yang masih menggunakan atribut saat pemungutan suara.

Pada tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara, Bawaslu menemukan selisih satu suara. “Dari proses penghitungan ulang yang dilakukan, kelebihan suara berasal dari kesalahan penulisan telly pada Form C.Hasil,” jelas Bagja.

Selain itu, terdapat kesalahan penulisan C.Hasil yang telah diperbaiki, saksi paslon yang tidak menandatangani hasil rekapitulasi, serta mandat saksi yang tidak ditandatangani sehingga tidak dapat masuk ke ruang pleno.

Bagja juga menyoroti beberapa kejadian penting selama pengawasan PSU. Di antaranya, waktu kampanye yang terlalu panjang di Provinsi Papua, dugaan politik uang di Kabupaten Serang dan Kabupaten Barito Utara, serta kondisi keamanan di Puncak Jaya yang belum kondusif.

Selain itu, ia menyebut adanya masalah keabsahan dokumen persyaratan di Kota Palopo, dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di Kabupaten Gorontalo Utara, dugaan pelanggaran pemantau pemilu di Kota Banjarbaru, serta temuan di TPS lokasi khusus seperti di Kabupaten Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu telah mengeluarkan sejumlah surat edaran dan instruksi Ketua Bawaslu. Di antaranya Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan terhadap Pelaksanaan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi, hingga Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2025 tentang Supervisi dan Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Putusan MK.

Bawaslu

Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu