Bawaslu Perkuat Tata Kelola Organisasi Pengawasan Pemilu
|
Subang - Bawaslu terus memperkuat tata kelola organisasi pengawasan pemilu agar semakin adaptif terhadap dinamika sistem kepemiluan dan tuntutan publik. Upaya tersebut menjadi pokok pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Evaluasi Tata Kelola Organisasi Pengawas Pemilu yang digelar di Padang, Selasa (7/10/2025).
Kegiatan ini menjadi wadah refleksi bagi jajaran pengawas pemilu untuk meninjau kembali efektivitas peran kelembagaan Bawaslu dalam sistem demokrasi. Evaluasi ini semakin relevan pasca keluarnya dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 dan 104 yang menegaskan posisi serta kewenangan Bawaslu.
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda, yang memberikan arahan dalam kegiatan tersebut, menekankan pentingnya kajian kelembagaan dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan konteks perubahan hukum dan tantangan sumber daya manusia (SDM).
“Kami (Bawaslu) sudah menyiapkan jajaran melalui berbagai pelatihan dan bimbingan teknis, namun tentu masih banyak aspek yang perlu diperkuat, terutama terkait kapasitas ajudikasi,” ujarnya.
Herwyn menjelaskan, keberagaman latar belakang pendidikan jajaran pengawas menjadi salah satu faktor yang perlu mendapat perhatian serius dalam peningkatan kapasitas. Bawaslu, kata dia, telah melakukan berbagai pelatihan untuk memperkuat kemampuan pengambilan keputusan yang tegas dan jelas agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.
Selain aspek SDM, FGD juga membahas arah kelembagaan Bawaslu di masa depan — apakah tetap sebagai lembaga pengawas atau bertransformasi menjadi lembaga peradilan pemilu yang memiliki fungsi ajudikasi penuh. Menurut Herwyn, jika penguatan kelembagaan Bawaslu diarahkan menuju peradilan pemilu, maka perlu disiapkan berbagai hal pendukung seperti ruang sidang dan infrastruktur yang memadai.
Dalam konteks transparansi data, Herwyn menyoroti pentingnya keterbukaan informasi hasil pengawasan sebagai langkah mencegah kecurangan pascapemungutan suara. Ia mencontohkan, data hasil pengawasan Bawaslu sebaiknya dapat dibandingkan secara terbuka dengan data KPU maupun saksi peserta pemilu untuk memperkuat akuntabilitas hasil pemilu.
“Semakin terbuka data, semakin kecil peluang terjadinya manipulasi suara rakyat. Pemilu adalah hak rakyat, dan menjadi tanggung jawab moral kita untuk menjaga kemurnian suara itu,” tegasnya.
Melalui forum ini, Bawaslu berharap muncul beragam masukan dan kajian dari kalangan akademisi, pegiat pemilu, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat peran kelembagaan pengawasan pemilu di masa mendatang.
“Kita tidak hanya mendiskusikan masa depan Bawaslu, tapi juga arah demokrasi Indonesia yang lebih baik,” pungkas Herwyn.
Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu