Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Minta Masukan Stakeholder untuk Revisi Sejumlah Peraturan

Bawaslu

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda dalam Rapat Persiapan Pembahasan Strategis Penyusunan Perubahan Peraturan Bawaslu dalam Lingkup Tugas dan Fungsi Divisi SDMOD Bawaslu di Manado, Selasa (30/9/2025).

Subang - Bawaslu membuka ruang diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk menghimpun masukan dalam revisi sejumlah Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan regulasi dan kelembagaan pada masa nontahapan pemilu.

Herwyn menjelaskan, saat ini terdapat beberapa Perbawaslu yang tengah dikaji, di antaranya Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Penetapan, dan Pemberhentian Jajaran Pengawas Pemilu, termasuk mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

“Revisi ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi jajaran pengawas, terutama yang bersifat adhoc,” katanya saat memberikan sambutan dalam Rapat Persiapan Pembahasan Strategis Penyusunan Perubahan Peraturan Bawaslu dalam Lingkup Tugas dan Fungsi Divisi SDMOD Bawaslu di Manado, Selasa (30/9/2025).

Selain itu, Bawaslu juga mengkaji Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum, serta Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. Menurut Herwyn, regulasi tersebut akan memetakan pembagian divisi di Bawaslu agar sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Selain membahas revisi regulasi, Bawaslu juga mendorong peningkatan kapasitas kelembagaan melalui program “Bawaslu Membelajarkan” — pelatihan tingkat lanjut yang diselenggarakan secara hibrida di sejumlah provinsi dengan peserta daring. Setiap provinsi akan mendapat tema topik khusus untuk dianalisis dan dipresentasikan.

“Materi tidak hanya soal undang-undang, tetapi juga teori, data, hingga pengalaman empiris. Hasilnya akan didokumentasikan dalam bentuk video sebagai bahan pembelajaran bersama,” jelasnya.

Herwyn menegaskan, forum ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan langkah strategis memperkuat kelembagaan dan regulasi. Ia menambahkan, hasil diskusi juga akan menjadi bahan usulan Bawaslu dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

“Waktu kita terbatas karena Prolegnas 2026 sudah menetapkan revisi UU Pemilu,” tegasnya.

Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu